Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej enggan berkomentar soal penahanan keponakannya, Archi Bela terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri.
Eddy, begitu sapaan akrabnya, mengatakan hal itu merupakan masalah pribadi.
"Enggak, itu hal pribadi ya," kata Eddy di kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy menyatakan permasalahan tersebut di luar tugasnya sebagai Wamenkumham. Oleh sebab itu, dia tak mau berbicara banyak.
"Bukan berkaitan dengan tugas," ucap dia.
Eddy juga tak berkomentar saat ditanya wartawan soal rencana dilaporkan balik oleh keponakannya.
Diberitakan sebelumnya, keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri. Penahanan tersebut dikatakan oleh pengacara Archi, Slamet Yuono.
"Klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 untuk menjerat klien kami dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Yuono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/5).
Untuk itu, pihaknya akan mengambil beberapa langkah. Salah satunya mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Presiden Jokowi. Selain itu, kata dia, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Menkopolhukam Mahfud Md, Menkumham Yasonna Laoly, hingga DPR RI.
"Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik karena ini juga akan mencoreng pemerintah," ungkapnya.
Archi sebelumnya, ditahan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Eddy. Pihak Archi pun mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
"Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai bentuk antisipasi," kata Kuasa hukum Archi, Slamet Yuono, saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).
Slamet menuturkan juga akan mengajukan permohonan perlindungan kepada sejumlah pejabat negara mulai dari Presiden Joko Widodo hingga Menko Polhukam Mahfud MD.
"Kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, kemudian Menko Polhukam Bapak Mahfud, kepada Menkumham Bapak Yasonna Laoly," ucapnya.
Archi dilaporkan oleh Eddy Hiariej ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan Eddy itu terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Kemudian, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Archi dijerat atas Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.