Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief mengatakan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak mengaku telah memberi sumbangan kepada kader Partai Demokrat. Sumbangan itu disinyalir berasal dari korupsi.
Menurut Andi, pengakuan Ricky tersebut yang membuat dirinya diperiksa KPK pada hari ini, Senin (15/5). Andi berujar bakal menindaklanjuti kabar tersebut.
"Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan. Jadi, saya akan cari yang terima sumbangannya dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," ujar Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan Ricky, terang Andi, sumbangan dimaksud ditujukan untuk kader saja bukan kepentingan partai.
"Kita mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tidak ada hubungannya dengan partai sebenarnya," kata dia.
Andi mengaku tidak mengetahui aliran dana yang diduga merupakan hasil korupsi Ricky. Ia pun menegaskan tidak menerima uang dimaksud.
"Enggak ada, bukan ke saya," tandasnya.
Ricky yang merupakan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif sekaligus kader Partai Demokrat diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar.
Teruntuk suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan.
Dalam proses penyidikan berjalan, lembaga antirasuah telah menyita aset bergerak dan tidak bergerak milik Ricky senilai Rp30 miliar lebih.
(ryn/gil)