Iti Jayabaya Jadi Caleg DPR, Disebut Akan Mundur dari Bupati Lebak

CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2023 18:19 WIB
Kader Partai Demokrat Iti Jayabaya maju sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2024 mendatang. Bakal mundur dari jabatan Bupati Lebak, Banten.
Bupati Lebak, Banten Iti Octavia Jayabaya maju sebagai calon anggota DPR RI di Pemilu 2024 (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Lebak, Banten Iti Octavia Jayabaya maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat di Pemilu 2024 dan sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia akan maju di Daerah Pemilihan (Dapil) I Banten meliputi Lebak dan Pandeglang.

"Benar [maju di Pileg Dapil I Banten]," kata Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi mengatakan Iti akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Lebak usai mendaftar sebagai caleg. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Iya [mundur dari bupati], tapi saya belum cek [surat pengunduran diri Iti]," kata Andi.

Iti Jayabaya telah didaftarkan sebagai bakal caleg dari Partai Demokrat. Dia memberi tahu itu melalui akun Instagram resminya @viajayabaya

"Mohon maaf yaa saya buru-buru jadi enggak sempet nyobain masakannya dulu, karena hari ini bertepatan dengan harus ke KPU Banten untuk Pendaftaran Bacaleg dari Partai Demokrat," tulis Iti di akun Instagramnya.

[Gambas:Instagram]



Iti Jayabaya menjabat sebagai Bupati Lebak selama dua periode yakni 2014-2019 dan 2019-2024. Iti sampai saat ini masih tercatat sebagai kader Partai Demokrat.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kepala dan wakil kepala daerah yang hendak maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR di Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Selain kepala dan wakil kepala daerah, Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu mengatur mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg antara lain kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.

Kemudian anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dari kedinasan jika ingin menjadi caleg. Mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.

"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER