Dedi Mulyadi Terancam Gagal Nyaleg Jika Terdaftar di Dua Partai

CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2023 19:35 WIB
Dedi Mulyadi terancam gagal menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 jika tercatat sebagai kader di dua partai berbeda (Arsip Pribadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dedi Mulyadi terancam gagal menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 jika tercatat sebagai kader di dua partai berbeda.

Diketahui, Dedi Mulyadi mengaku sudah keluar dari Golkar dan menjadi caleg Gerindra. Namun, Golkar masih mendaftarkan Dedi sebagai caleg DPR RI.

"Jika berdasarkan hasil klarifikasi memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ucap Komisioner KPU Idham Holik, Senin (15/5).

Pembatalan bisa dilakukan KPU berdasarkan Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh 1 partai politik peserta Pemilu untuk 1 lembaga perwakilan di 1 Dapil.

"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," kata Idham.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut Dedi Mulyadi didaftarkan menjadi bacaleg setelah pindah dari Partai Golkar.

"Insya Allah beliau nyaleg." ujar Muzani di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (13/5).

Dedi Mulyadi pun sudah bicara mengenai kepindahannya ke Gerindra. Dia berharap Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menjadi presiden Indonesia berikutnya.

Akan tetapi, Partai Golkar juga menyatakan mendaftarkan Dedi sebagai caleg dari partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Sampai hari ini Pak Dedi masih kami daftarkan sebagai caleg," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5).

(mab/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK