Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.
Hal itu termuat dalam perbaikan permohonan uji materi atau judicial review yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2022 lalu.
Dikutip dari laman MK, permintaan tersebut sempat dipertanyakan hakim konstitusi Arief Hidayat karena berbeda dari permohonan awal.
"Di angka 2 itu. Kemudian yang petitum angka 3 kenapa kok ini ditambahkan minta pimpinan KPK yang semula jabatannya 4 tahun menjadi 5 tahun? Mintanya 5 tahun, kan?" ujar Arief.
"Betul Yang Mulia," jawab kuasa hukum Ghufron, Walidi.
"Itu kenapa kok anu... di sini Anda membandingkan dengan beberapa lembaga-lembaga yang lain?" tanya Arief lagi.
Walidi menjelaskan permohonan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun menyesuaikan dengan ketentuan lembaga lain.
Kata dia, hal tersebut berkaitan dengan Pasal 34 UU KPK yang menjelaskan 'pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan.'
"Di sana pemohon mempunyai beberapa alasan," kata Walidi.
Ia menjelaskan Ghufron mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya ketentuan Pasal 34 UU KPK tersebut.
"Pemohon kehilangan haknya untuk bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun di sana karena pemohon ini tunduk pada ketentuan periodesasi jabatan KPK
selama empat tahun," tutur Walidi.
"Dan hal ini berbeda atau tidak adil dengan masa periodisasi jabatan dari 12 pimpinan lembaga negara independen lainnya, Yang Mulia," katanya.
Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke MK.
Lihat Juga : |
Pasal 29 huruf e UU KPK semula mensyaratkan, "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun". Namun, setelah UU KPK direvisi berubah menjadi "usia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun."
Masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, tetapi terkendala aturan batas usia tersebut.
(tsa/ryn/tsa)