KPK Sita Ferrari California dan McLaren Terkait Kasus Suap di MA

CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2023 17:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil mewah dalam penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil mewah dalam penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil mewah dalam penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dilansir dari berkas tuntutan pidana terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, kendaraan dimaksud terdiri dari mobil Ferrari California hingga McLaren.

"Seluruhnya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya," sebagaimana amar tuntutan jaksa KPK dalam kasus Sudrajad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara rinci, mobil mewah yang disita tersebut terdiri dari satu unit mobil Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 warna hitam dan satu unit mobil Hyundai Creta Prime 1.5 AT warna hitam.

Kemudian satu unit mobil Ferrari California warna merah metalik, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow dan satu unit mobil Toyota tipe LC 300 GR-S 4x4 AT warna hitam metalik.

Dalam berkas tuntutan disebutkan mobil-mobil tersebut disita dari Dadan Tri Yudianto yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat ini berstatus tersangka.

Selain itu, turut disita kuitansi pembelian mobil McLaren senilai Rp3,2 miliar, Ferrari senilai Rp2 miliar dan Land Cruiser 300 senilai Rp3,8 miliar.

Lembaga antirasuah juga menyita puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.

"Betul [disita]. Saat ini BB [barang bukti] dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyidikan yang saat ini sedang diselesaikan KPK," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Sudrajad telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap Sin$80 ribu terkait pengurusan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam/KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa juga menuntut Sudrajad membayar uang pengganti sejumlah Sin$80 ribu subsider empat tahun penjara.

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER