Amnesty Sebut Vonis Mati di RI Tinggi, Terbanyak Kasus Narkoba

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mei 2023 03:15 WIB
Amnesty International Indonesia mencatat pada 2022 ada 112 vonis mati di Indonesia, di mana 94 persen terkait kasus narkotika.
Ilustrasi vonis hukuman mati di Indonesia. (Istockphoto/AVNphotolab)
Jakarta, CNN Indonesia --

Amnesty International Indonesia (AII) mengungkapkan vonis hukuman mati di Indonesia masih tinggi pada 2022 lalu yakni terdapat 112 vonis.

Sebagian besar vonis mati itu dijatuhkan kepada terdakwa kasus narkoba.

Amnesty mencatat jumlah vonis mati itu mengalami penurunan dari dua tahun sebelumnya, tapi tak signifikan. Pada 2021, AII mencatat ada 114 vonis dan 2020 sebanyak 117 vonis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peneliti AII Ari Pramuditya menyampaikan jumlah itu hanyalah yang tercatat oleh pihaknya. Dia meyakini jumlah vonis hukuman mati di Indonesia bisa lebih dari angka tersebut.

"Tahun 2022 sedikitnya ada 112 vonis hukuman mati yang tercatat oleh Amnesty," kata Ari dalam diskusi daring, Selasa (16/5).

Ari menyebut dari 112 vonis hukuman mati itu, 94 persen di antaranya dijatuhkan terkait kasus narkotika. Kasus ini menjadi penyumbang tertinggi hampir setiap tahunnya.

"Yaitu 105 vonis dari setidaknya 112 vonis yang tercatat," ujarnya.

Menurut Ari, tingginya vonis hukuman mati di Indonesia tak terlepas dari seruan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan narkotika.

"Jadi memang sejak presiden Jokowi, presiden berkeras untuk memerangi kejahatan narkotika. War on drugs. Itu kemudian yang digaungkan oleh pemerintah," ujar Ari.

"Hal itu berkaitan dengan vonis hukuman mati kasus narkotika," imbuhnya.

Adapun rincian kasus lain yang dijatuhi vonis hukuman mati di antaranya 5 kasus pembunuhan dan 2 kasus kejahatan seksual.

Pidana hukuman mati di Indonesia masih diterapkan. Hukuman itu diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Pidana hukuman mati dalam KUHP baru menerapkan hukum percobaan. Berdasarkan ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.

Hal tersebut adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Serta, peran terdakwa dalam tindak pidana.

Lalu, pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

Selain itu, pidana penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER