Polda Metro Jaya meluncurkan hotline dengan nomor 082177606060 untuk menampung aduan masyarakat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut jika ada laporan yang tak kunjung diusut atau lama penanganannya.
"Kasihan masyarakat yang merasa terganggu dengan penanganan perkaranya yang tidak kunjung selesai atau mungkin merasa dari anggota-anggota kami yang kurang komunikasi sehingga dianggap menyulitkan atau berlama lama," kata Karyoto, Selasa (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat hanya tinggal memberikan identitas diri kemudian permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Jika itu terkait laporan yang dilayangkan, masyarakat diminta untuk menyertakan nomor laporan serta kapan laporan dibuat.
"Kemudian sudah ditangani oleh penyidik siapa sebutkan, penyidiknya siapa nomor handphonenya berapa biar kecepatannya bisa kami konfirmasi, hal yang dikeluhkan misalnya penyidik berpihak, penyidik mengintimidasi dan lain-lain," ucap dia.
Nantinya, laporan yang masuk melalui hotlins itu akan diterima dan direspons oleh posko. Selanjutnya, laporan diteruskan langsung ke Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya.
Karyoto mengklaim dirinya akan membaca langsung aduan atau keluhan yang disampaikan masyarakat lewat hotline tersebut.
Setelah diteruskan ke direktorat terkait maupun Polres jajaran yang menangani perkara tersebut.
Karyoto menyebut Polda Metro Jaya tak hanya menindaklanjuti aduan soal penanganan kasus. Tetapi, juga aduan yang terkait dengan sikap maupun tindakan para anggota di jajaran Polda Metro Jaya.
"Saya akan baca dan saya akan disposisi baik ini misalnya ini ada perilaku ini, Wasidik panggil para pihak, gelar kan. Atau mungkin kalau ada pelanggaran anggota, Propam telusuri selidiki dugaan-dugaan yang terjadi terhadap pelanggaran penanganan oleh anggota," ujarnya.
(dis/bmw)