Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mei 2023 11:21 WIB
Kejagung menggeledah sejumlah tempat terkait kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan BAKTI Kominfo.
Ilustrasi Kejagung. Kejagung
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejagung mengaku tengah melakukan giat penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tengah berada di lapangan pada Rabu (17/5) hari ini.

"Hari ini juga dijadwalkan dilakukan penggeledahan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal lokasi pasti kegiatan penggeledahan tersebut. Ia hanya menyebut informasi tersebut bakal disampaikan dalam konferensi pers seusai penggeledahan.

"Nanti setelah konferensi pers saya sampaikan semua. Kalau disampaikan terus hari ini pada hilang semua gimana," jelasnya.

Sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (15/5).

Yusuf mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan hasil audit penggunaan dana BAKTI Kominfo.

Selain itu, kata dia, BPKP juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan observasi fisik kepada aset-aset milik BAKTI Kominfo.

"Kerugian keuangan negara tersebut iterdiru dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER