Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang ke luar negeri selama enam bulan terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Mereka yang dicegah ialah Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak serta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto (swasta).
"KPK kembali ajukan cegah pada tiga orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan pencegahan tersebut merupakan pengajuan pertama dan dapat diperpanjang satu kali sesuai kebutuhan tim penyidik.
"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari tersangka LE [Lukas Enembe]," kata Ali.
Gibbrael, Dommy dan Jimmy sebelumnya juga telah dicegah KPK ke luar negeri dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas. Selain mereka, KPK juga mencegah istri Lukas yang bernama Yulce Wenda.
Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Seiring proses penyidikan, KPK juga menjerat Lukas dengan Pasal TPPU.
Lukas diduga melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.
Selain itu, Lukas disebut sengaja menyamarkan aset hasil korupsi dengan menggunakan identitas orang lain. Sejumlah aset diduga hasil korupsi seperti mobil dan hotel telah disita tim penyidik KPK.