Rumah Dinas Johnny Plate Dipasangi Garis Merah Putih Kejaksaan
Rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Kompleks Menteri Jalan Widya Chandra V, Nomor 27 Jakarta Selatan dipasang garis merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.
Pemasangan garis merah putih itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G.
Pantauan CNNIndonesia.com pukul 13.25 WIB, garis itu terpasang di sepanjang gerbang pintu rumah Plate yang tertutup rapat.
Sekitar pukul 13.40 garis merah putih itu dilepas. Tampak beberapa mobil berisi penyidik kejaksaan masuk ke rumah Plate. Hingga 13.50 WIB penyidik masih berada di dalam.
Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Kejaksaan Agung menetapkan Johnny terlibat dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp8 triliun.
Sekjen Partai NasDem itu diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Plate langsung ditahan Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.