Daftar Menteri Jokowi Tersangka Korupsi, Semua Kader Parpol Koalisi

CNN Indonesia
Kamis, 18 Mei 2023 18:10 WIB
Termasuk Johnny Plate, sejauh ini sudah ada lima menteri di era kepresidenan Jokowi yang telah menjadi tersangka kasus korupsi.
Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi program BAKTI Kominfo yang diusut Kejagung. (Dok. Kejagung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Setidaknya sebanyak lima orang menteri di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tercatat pernah terjerat kasus korupsi sejak 2014 sampai saat ini.

Lima menteri yang terjerat kasus korupsi itu memiliki kesamaan yakni memiliki latar belakang kader partai politik yang menjadi koalisi pemerintahan Jokowi pada dua periode ini.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johnny saat ini masih berstatus sebagai kader dan Sekjen DPP NasDem. Sebelum menjabat sebagai menteri, Johnny sempat duduk sebagai anggota DPR RI dari NasDem periode 2014-2019.

Tak hanya Johnny G Plate, sebelumnya terdapat empat menteri lainnya di era Jokowi yang sempat tersandung kasus korupsi. Sama seperti Plate, empat menteri lain itu pun merupakan para pembantu Jokowi yang berasal dari parpol koalisi pemerintahannya.

Empat menteri itu adalah eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, eks Menteri Sosial Idrus Marham, eks Menteri Sosial Juliari Batubara, dan eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

Imam dan Idrus sama-sama merupakan menteri Jokowi di Kabinet Kerja pada periode 2014-2019.

Tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Jakarta, Jumat, 27 September 20Imam Nahrawi yang berompi oranye sebagai tahanan KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI, 27 September 2019. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Imam Nahrawi merupakan kader PKB. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI melalui Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara.

Sementara Idrus Marham merupakan kader Golkar. Idrus dijatuhkan vonis selama tiga tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau 1.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham usai diperiksa penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK. Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019. Kehadiran Idrus di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi buat tersangka Sofyan Basir. Sofyan, yang merupakan Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif, merupakan tersangka terbaru dalam pusaran kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. CNN Indonesia/Andry NovelinoMantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Kemudian di periode kedua masa jabatan kepresidenan Jokowi (2019-2024) terdapat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari Batubara yang terjerat kasus korupsi.

Edhy merupakan kader Partai Gerindra. Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). (ANTARA/RENO ESNIR)

Sementara Juliari merupakan kader PDI Perjuangan. Juliari telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Juliari dinilai bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berompi oranye sebagai tahanan KPK, Rabu (23/12/2020). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kini, Menkominfo Johnny yang merupakan politikus Nasdem telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Kejaksaan Agung menetapkan Johnny terlibat dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp8 triliun.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johnny pun langsung digelandang untuk ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan oleh Kejagung RI. Kasus korupsi itu diduga membuat kerugian negara hingga Rp8,032 triliun.

(rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER