Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan telah menyiapkan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) kadernya berinisial B sebagai anggota DPR usai diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"DPP PKS sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri dalam keterangannya, Senin (22/5).
Mabruri juga menyebutkan kasus dugaan KDRT yang dilakukan B sudah dilaporkan ke partai. Ia menegaskan proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini masalah pribadi B dan bukan masalah partai," kata Mabruri.
Mabruri menambahkan jika B juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.
"PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum," kata dia.
Anggota DPR dari Fraksi PKS berinisial B telah dilaporkan istri keduanya berinisial M (30) atas dugaan KDRT ke MKD DPR RI. Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam membenarkan laporan tersebut.
"Sudah saya cek, sudah ada yang lapor atas nama B itu kasusnya KDRT. Lagi kita verifikasi laporannya lengkap atau tidak. Yang lapor pengacaranya," kata Nazarudin, Senin (22/5).
Dia berkata MKD baru akan memanggil B jika pelaporan sudah memenuhi syarat.
"Kita verifikasi dulu laporannya. Jelas, kalau pelapornya jelas, nah kita verifikasi nanti kita panggil," ujar Nazarudin.
Penasihat hukum korban, Srimiguna, mengatakan B juga sudah dilaporkan ke Kepolisian Polrestabes Kota Bandung pada November 2022.
Srimiguna menjelaskan dugaan KDRT terjadi beberapa kali selama kurun waktu tahun 2022 lalu. Dugaan KDRT itu diketahui anak-anak dari dan istri pertama B berinisial RKD dan FH. Menurutnya, korban mengalami kekerasan fisik, seksual, dan psikis.
(rzr/agt)