Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa Mario Dandy Satriyo terkait laporan dugaan pencabulan yang dilayangkan oleh mantan kekasihnya, AG.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum membeberkan kapan pemeriksaan terhadap Mario akan dilakukan.
"Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (Mario Dandy diperiksa)" kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trunoyudo menegaskan polisi berkomitmen untuk memproses dan mengusut setiap laporan yang dilayangkan masyarakat. Termasuk, laporan yang dibuat oleh AG.
"Polda Metro Jaya komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi, kemudian juga kita lakukan secara scientific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," ucap dia.
Sebelumnya, AG melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Sementara saat ini Mario terjerat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, yaitu Shane Lukas.
Dalam perkara itu, AG juga diduga terlibat dan telah menjalani persidangan terlebih dahulu. Ia divonis 3,5 tahun penjara.
(dis/tsa)