Tim kuasa hukum anak AG menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas vonis 3,5 tahun terkait dengan penganiayaan David Ozora, Selasa (23/5).
Upaya hukum melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung tersebut dilakukan karena tim kuasa hukum meyakini anak AG tidak bersalah dalam kasus penganiayaan ini.
"Karena kami yakin bahwa anak AG ini tidak bersalah, kita sangat yakin AG seharusnya tidak mendapat hukuman seperti sekarang," kata Bhirawa J. Arifi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Arifi berharap Hakim Agung kelak memperhatikan seluruh bukti dan unsur hukum terkait lainnya demi memberikan putusan yang adil bagi anak AG.
"Kami memohon agar nantinya yang mulia Hakim Agung dapat mempertimbangkan dan memeriksa secara keseluruhan dan semua unsur-unsur yang relevan terhadap kasus ini sehingga nantinya dapat menentukan putusan yang seadil-adilnya," ujar Arifi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
AG diproses hukum atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Peristiwa penganiayaan David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.