Anggota DPR RI berinisial BY yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah mengundurkan diri. MKD pun berhenti memproses laporan yang masuk.
"Iya (tidak dilanjutkan), sesuai dengan peraturan DPR Nomor 2. Pak Bukhori ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri dari anggota DPR," ujar Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adang pun membenarkan anggota BY yang dilaporkan adalah Bukhori Yusuf. Ia merupakan anggota dari Fraksi PKS.
Menurutnya, Bukhori telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR sebelum ada laporan ke MKD.
"Sudah lama (mengundurkan diri), sudah beberapa bulan yang lalu. Karena, kan, partai punya komisi disiplin kan, jadi sudah antisipasi dulu," ucapnya.
Namun, Adang mengaku tak tahu siapa yang akan menggantikan Bukhori di Komisi VIII DPR. Ia menegaskan hal tersebut merupakan wewenang partai.
"Saya tidak tahu, karena jelas itu kewenangan dari DPP partai, sedangkan saya sebagai Ketua MKD menjalankan tugas-tugas sebagai MKD," tuturnya.
Selain dilaporkan ke MKD DPR, Bukhori juga dilaporkan ke Polrestabes Kota Bandung pada November 2022 oleh penasihat hukum korban, Srimiguna.
Dia menuturkan dugaan KDRT terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022 dan peristiwa kekerasan terakhir terjadi pada November 2022.
"Pada 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta," ujar Srimiguna di kompleks parlemen, Senayan, Senin (22/5).
Selain melapor ke polisi, Srimiguna turut melaporkan Bukhori ke MKD DPR. Ia mengatakan KDRT itu diketahui anak-anak dari istri pertama Bukhori berinisial RKD dan FH. Menurutnya, korban mengalami kekerasan fisik, seksual, dan psikis.
(psr/tsa)