Polres Tegal resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sopir dan kernet bus yang menjadi tersangka kecelakaan di kawasan wisata Guci, Jawa Tengah.
"Iya sejak kemarin dikabulkan. Bukan pembebasan, penangguhan penahanan. Bahasanya seperti itu," ujar Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung menjelaskan penangguhan penahanan tersebut dilakukan penyidik lantaran adanya surat permohonan dari pihak keluarga sopir bus Romyani (56) dan kernetnya Andre Yulianto (44) melalui kuasa hukumnya pada 18 Mei lalu.
Menurut Untung, penyidik menilai kedua tersangka telah bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam proses penyidikan.
Selain itu, para tersangka juga menyatakan bakal mematuhi dan menjalankan proses hukum yang sedang berjalan dan siap memenuhi panggilan penyidik bila ada pemeriksaan tambahan.
"Ketiga, keluarganya akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan akan kooperatif apabila masih dibutuhkan kehadirannya," ujarnya.
Terakhir, Untung menambahkan penyidik juga turut mempertimbangkan status yang bersangkutan selaku tulang punggung keluarga dan belum pernah melakukan tindak pidana lainnya.
Sebelumnya, sebuah bus mengalami kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (7/5). Insiden ini menyebabkan dua orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Di sisi lain, kepolisian juga membantah isu yang menyebutkan rem tangan kendaraan ditarik oleh anak kecil sehingga bus melaju dan masuk ke dalam sungai.
Sopir berinisial S dan kernet berinisial AY ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut. Keduanya pun ditahan dan dijerat Pasal 359 KUHP.
"Jadi kelalaiannya mereka tidak ada di ruang kemudi ketika kendaraan dalam keadaan menyala dan penumpang sudah di atas kendaraan," kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod saat dihubungi, Kamis (11/5).
(tfq/fra)