Kapolda Metro soal Istri Korban KDRT Depok Tersangka: Sesuai Prosedur

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mei 2023 11:41 WIB
Kapolda Metro Jaya respons kasus viral istri korban KDRT di Depok jadi tersangka. CNN Indonesia/Patricia Diah
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara suami dan istri di Depok, Jawa Barat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hal ini disampaikan Karyoto saat menyambangi Polres Metro Depok, Kamis (25/5). Karyoto menyatakan kunjungan ini ia lakukan untuk mengetahui isu viral di media sosial yang menyebut istri korban KDRT dijadikan tersangka usai polisikan suami.

"Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur, hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan diupload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam," kata Karyoto.

Berdasarkan keterangan penyidik, kata Karyoto, kasus KDRT ini terjadi karena ada sebab-akibat yang berujung pada aksi kekerasan dari kedua belah pihak.

"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adil lah dalam menegakan sebuah perkara," ucap dia.

Karyoto turut menyampaikan kasus KDRT ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi penyidik di jajaran Polda Metro Jaya agar bisa adil dalam menangani sebuah kasus.

"Kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan ya dua-duanya, kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang," ujarnya.

Sebelumnya, pasangan suami dan istri di Depok saling lapor ke pihak berwajib terkait kasus KDRT. Berdasarkan penyelidikan, Polres Metro Depok lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan dalam kasus ini salah satu pihak sempat mengajukan restorative justice (RJ) untuk penyelesaian kasus ini.

Namun, RJ tak bisa dilakukan, sebab pihak dari istri tak hadir. Karenanya, proses hukum terkait kasus ini pun terus dilanjutkan. Yogen turut mengungkapkan KDRT ini dipicu ketersinggungan saat sang suami menanyakan masalah keuangan kepada sang istri. Ketersinggungan itu lantas berujung cekcok hingga aksi kekerasan.

Sebuah akun Twitter membuat utas yang berisi cerita seorang istri ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan suaminya terkait kasus KDRT viral di medsos. Dalam utas yang dibuat akun Twitter @saharahanum itu disampaikan korban yang sudah berumah tangga selama 14 tahun sudah belasan kali menjadi korban KDRT oleh suaminya.

Masih dalam utas itu disebutkan aksi KDRT itu terjadi pada bulan Februari. Saat itu, korban disiram dengan bubuk cabe, kepalanya dibenturkan ke tembok, hingga rambutnya dijambak. Buntutnya, korban pun mendatangi Polres Depok untuk melaporkan tindakan suaminya. Saat itu, korban juga langsung divisum.

"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan tapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT. Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga," cuit akun Twitter tersebut seperti dikutip Rabu (24/5).

"Dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari. Sedangkan suaminya tidak ditahan sama sekali. Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, Kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke Polisi," sambung cuitan itu.

Dalam utas itu turut disampaikan korban didesak untuk mengambil jalur damai oleh pihak suaminya. Namun, ditolak oleh korban.

"Didesak untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya tapi Kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok 2 hari dan tidak boleh pulang. Gue minta tolong keadilan buat Kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka??," ucap akun Twitter itu.

(dis/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK