MK: Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK Juga Jadi 5 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan masa jabatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) juga berubah menjadi lima tahun.
Hal itu disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK, Kamis (25/5).
Hakim Arief menjelaskan KPK dan Dewas sama-sama diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengatakan seiring dengan reformulasi masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun, maka hal itu juga berdampak terhadap masa jabatan Dewas.
Menurutnya, penyelarasan itu dilakukan dalam rangka menjaga konsistensi dan harmonisasi dalam pengaturan masa jabatan pimpinan KPK dan masa jabatan Dewas.
"Maka reformulasi masa jabatan pimpinan KPK menurut penalaran yang wajar berlaku pula bagi Dewan Pengawas, sehingga masa jabatan Dewan Pengawas yang semula selama empat tahun juga disamakan menjadi lima tahun," ujar hakim Arief dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring.
MK mengabulkan permohonan Ghufron terkait uji materi mengenai masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.
MK menyatakan gugatan tersebut telah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.
Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun.
Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK pada Oktober 2022 lalu.
Mulanya Ghufron menggugat mengenai batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.
Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lainnya.
Masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, namun terkendala aturan batas usia.
(lna/fra)