Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 paling banyak diajukan untuk diuji sepanjang 2022. Total ada 25 kali uji materi terhadap UU Pemilu.
Selanjutnya, diikuti UU Ibu Kota Negara (IKN) sebanyak 10 kali, UU Pemilihan Kepala Daerah sebanyak tujuh kali, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebanyak empat kali.
"Berdasarkan data perkara PUU yang ditangani MK 2022, terdapat empat UU berulang kali dilakukan pengujian, yaitu UU pemilu sebanyak 25 kali, UU IKN sebanyak 10 kali, UU Pilkada sebanyak tujuh kali, KUHP sebanyak empat kali," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno laporan tahunan 2022 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar menyebut sepanjang 2022 ada 146 perkara yang ditangani oleh MK. Perkara itu terdiri dari 143 pengujian undang-undang (PUU) dan tiga Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).
Ia mengungkapkan dari 143 pengujian UU, sebanyak 121 pengujian UU diregistrasi pada 2022 dan 22 perkara yang diregistrasi pada tahun sebelumnya.
Ia menyebut dari total perkara yang ditangani itu, MK telah memutus 128 perkara yang terdiri dari 124 pengujian UU dan 4 perkara PHP Kada.
Anwar juga menyebut dari 124 pengujian UU, terdapat 104 yang dilakukan uji materi, 11 uji formil, dan sisanya kombinasi antara formil dan materi.
Ia mengungkapkan dalam pengujian UU, MK telah mengabulkan 15 putusan, menolak 48 perkara, dan menyatakan tak dapat menerima 42 perkara. Kemudian, 18 putusan ditarik kembali dan satu putusan dinyatakan gugur.
Dari 15 pengujian UU yang dikabulkan, Anwar mengungkapkan satu putusan dinyatakan inkonstitusional dan 14 lainnya inkonstitusional bersyarat.
"Perkara PUU pada 2022 dapat dirinci sebagai berikut, 15 putusan dikabulkan, 48 putusan ditolak, 42 putusan tidak dapat diterima, 18 putusan ditarik kembali, dan satu putusan dinyatakan gugur," ucapnya.
(pan/tsa)