Polisi Upayakan Restorative Justice KDRT Pasutri di Depok

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mei 2023 15:26 WIB
Polisi membuka peluang menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus KDRT di Depok. Saat ini polisi masih menunggu pemulihan istri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memberikan pernyataan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta. (CNN Indonesia/Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membuka peluang menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami-istri di Depok. Saat ini polisi masih menunggu pemulihan kondisi istri.

Kepolisian menyebut pihak suami sempat mengajukan RJ untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, pihak istri tidak datang dalam pertemuan, sehingga RJ pun gagal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan proses RJ itu akan dilakukan setelah kondisi kedua belah pihak sudah lebih baik sehingga bisa dilakukan pertemuan.

"Kira-kira keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik akan kita pertemukan kembali. Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan," kata Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (25/5).

"Karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," lanjutnya.

Saat ini, kata Karyoto pihaknya tengah memberi waktu kepada sang suami untuk melakukan pengobatan atas luka yang dialaminya.

Sementara untuk sang istri, lanjut Karyoto, juga sudah dilakukan penangguhan penahanan dan diberi waktu memulihkan kondisinya.

"Demikian juga untuk istri yang mungkin kondisinya sekarang sudah lebih baik, ya untuk merenungi kejadian yang kemarin itu apakah masih bisa disatukan kembali atau tidak," ucap dia.

Sang istri sempat masuk rumah sakit atas kejadian itu. Dia sempat ditahan oleh aparat kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, pasangan suami dan istri di Depok saling lapor ke polisi terkait kasus KDRT. Berdasarkan penyelidikan, Polres Metro Depok lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno KDRT ini dipicu ketersinggungan saat suami menanyakan masalah keuangan kepada istri. Ketersinggungan itu lantas berujung cekcok hingga terjadi kekerasan fisik.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengklaim penanganan kasus KDRT ini telah sesuai prosedur.

"Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur, hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan di-upload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam," ucap dia.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER