Jaksa KPK Beber Kronologi Suap Rp57,1 M AKBP Bambang Kayun

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mei 2023 20:04 WIB
AKBP Bambang Kayun disebut berulang kali meminta uang ratusan juta kepada Emylia Said yang saat itu terjerat kasus hukum di Bareskrim Polri.
Bambang Kayun didakwa menerima suap sebesar Rp57,1 miliar. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)

Dalam laporan hasil rapat tersebut, menyebutkan terdapat tindakan penyidik yang tidak profesional. Yakni tidak ada tindakan hukum penyelidikan terhadap Laporan Polisi nomor: LP/120/II/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016.

Kemudian objek yang menjadi pemeriksaan oleh penyidik berupa minuta akta sirkuler pemegang saham PT Aria Citra Mulia dan tidak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kartu keluarga yang juga menjadi dasar Dewi Irawati membuat laporan polisi dan mengakibatkan cacat hukum penyidikan (Error of Investigato).

Pemeriksaan notaris dan pengambilan minuta akta sirkuler PT Aria Citra Mulia untuk dilakukan pemeriksaan forensik oleh penyidik, dilakukan tanpa izin dari Majelis Kehormatan Notaris sehingga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada November 2016, Emylia dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Keduanya dipanggil sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan tanggal 4 November 2016.

Kemudian atas perintah Emylia, Farhan menemui Bambang untuk menyampaikan perihal status tersangka tersebut.

"Lalu terdakwa mengarahkan agar Emylia Said dan Herwansyah mengajukan kembali surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dan meminta Emylia Said dan Herwansyah menyiapkan uang sebesar Rp400 juta untuk pengurusan surat tersebut," kata jaksa.

Lagi-lagi keinginan Bambang tersebut dipenuhi.

Bambang juga mengarahkan Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan. Pada 8 November 2016, Bambang meminta Yayanti selaku teman dekatnya untuk menghubungi Masnen Gustian yang bekerja sebagai advokat agar menemuinya di Hotel Ibis Sunter. Pertemuan itu turut dihadiri Emylia dan Herwansyah.

Singkat cerita, Masnen Gustian menjadi kuasa hukum Emylia dan Herwansyah untuk praperadilan tersebut. Praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 17 November 2016 dengan register perkara nomor: 19/Pid.Pra/2016/PN.Jkt.Pst.

Pada 13 Desember 2016, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan praperadilan dengan menyatakan surat panggilan tersangka Emylia dan Herwansyah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Setelah putusan praperadilan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada Emylia Said dan Herwansyah melalui Farhan agar terdakwa dibelikan Mobil Toyota Fortuner dan permintaan tersebut disangggupi," ucap jaksa.

Herwansyah membelikan satu unit mobil Toyota Fortuner Attitude Black Mica di Auto2000 Juanda seharga Rp476.300.000 melalui Gita Paramita Telaumbanua Mayors selaku Counter Sales Auto2000 Juanda.

Pada 31 Desember 2016, Herwansyah memerintahkan Mukaffi Jemi Naratama selaku staf di PT Aria Citra Mulia untuk datang ke Auto2000 Juanda guna melakukan pemesanan satu unit Mobil Toyota Fortuner yang nantinya akan diatasnamakan Bambang.

Mukaffi saat itu sudah membawa kelengkapan dokumen berupa copy KTP atas nama Herwansyah dan Bambang serta melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp20 juta. Kekurangan pembayaran mobil sebesar sebesar Rp456.300.000 dibayarkan oleh Herwansyah pada 5 Januari 2017.

Mobil itu lantas dibawa Mukaffi dan Farhan untuk diserahkan kepada Bambang di sebuah parkiran di Sunter, Jakarta Utara.

Pada 21 April 2021, Emylia dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kedua orang ini pun kembali meminta bantuan Bambang.

Bambang menyarankan agar Emylia dan Herwansyah memakai strategi yang sama lewat praperadilan untuk menggugurkan status tersangka. Kali ini Bambang merekomendasikan nama Neshawaty Arsjad untuk menjadi kuasa hukum.

Praperadilan ini didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan register perkara nomor: 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 9 Juni 2021. Hanya saja, kali ini PN Jaksel menolak permohonan tersebut.

Selain menerima uang dari Emylia dan Herwansyah sebesar Rp1,66 miliar dan satu unit mobil seharga RpRp476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Maritime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia, sehingga total suap yang diterima Bambang mencapai Rp57,1 M.

Perusahaan-perusahaan tersebut terafiliasi dengan Emylia dan Herwansyah.

Atas perbuatannya, Bambang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(isn/ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER