NasDem Dorong Plate Jadi Justice Collaborator Kasus Dugaan Korupsi BTS

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mei 2023 13:19 WIB
NasDem meyakini kasus dugaan korupsi yang menyeret Plate murni penegakan hukum, bukan kasus yang bernuansa politik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Dok. Kejagung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai NasDem bakal mendorong kadernya yang menjadi tersangka, Johnny G Plate menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyebut untuk membongkar kasus tersebut dibutuhkan tokoh kunci dan ia yakin Plate dapat memainkan peran itu.

"Saya menyarankan beliau untuk menjadi Justice Collaborator. Kalau menurut saya, kalau kita konsisten untuk membuka ini ya, harus ada tokoh kunci," kata Ali kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali yakin Plate mengetahui betul soal kasus korupsi yang menyeretnya menjadi tersangka itu. Ali pun meyakini jika Plate menjadi JC, akan membantu aparat penegak hukum dalam membongkar kasus ini.

"Supaya kemudian ini bisa terlihat siapa mengambil apa, siapa mendapat apa, siapa menerima manfaat apa," ucap dia.

Di sisi lain, Ali pun menegaskan hingga kini NasDem masih menolak anggapan yang menyebut kasus ini sarat akan nuansa politis. Menurutnya, kasus yang menyeret mantan sekjennya itu murni penegakan hukum.

"Sehingga, kemudian nanti kita terbebas dari fitnah, kan kita memasuki tahun politik. NasDem masih meyakini betul bahwa ini murni penegakan hukum," tegasnya.

Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Setelah jadi tersangka, Plate dicopot dari jabatannya sebagai Menkominfo. Presiden Jokowi pun menunjuk Mahfud MD menjadi Plt Menkominfo.

Selain Plate, Kejagung juga telah menetapkan enam orang lainnya menjadi tersangka. Salah satunya, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

BPKP menaksir nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo itu mencapai Rp8 triliun. Teranyar, Kejagung juga membuka peluang untuk menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Plate.

(ain/nfl/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER