Mario Dandy Berusaha Tutupi Wajah di Kejari, Shane Menunduk

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mei 2023 15:21 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5).

Polda Metro Jaya melimpahkan dua tersangka dan beserta barang bukti atau Tahap II pada pihak kejaksaan.

Mario dan Shane tiba di Kejari Jakarta Selatan pada pukul 14.50 WIB.

Keduanya mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya, celana pendek, dan sandal jepit. Tangan Mario dan Shane tampak terikat tali ties. Mario terlihat menutupi wajahnya dari awak media. Sedangkan Shane tampak menunduk.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Mario dan Shane pada Rabu (24/5).

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan penyidikan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya hingga berkas lengkap di Kejati DKI memakan waktu selama 2 bulan 22 hari.

"Dari sprindik (surat perintah penyidikan) di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan P-21 tanggal 24 Mei, berarti berjalan 2 bulan 22 hari," jelas Danang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5).

Sebanyak 17 orang saksi yang diperiksa dalam berkas perkara Mario. Sedangkan untuk Shane Lukas, total ada 16 orang saksi yang diminta keterangan. Selain itu ada keterangan dari saksi ahli masing-masing lima orang untuk Mario dan Shane Lukas.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan remaja perempuan berinisial AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG telah menjalani proses persidangan dan divonis 3,5 tahun penjara. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.

Peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Penahanan 94 hari di rutan Polda

Sebelum diserahkan ke Kejari, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penahanan Mario di Polda telah berlangsung selama 94 hari.

"Sedangkan Shane 92 hari," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers.

Hengki mengamini dalam kasus berkas perkara kedua tersangka memang membutuhkan waktu lama hingga akhirnya dinyatakan lengkap.

"Ini beberapa kali bolak balik penyempurnaan berkas ke kejaksaan terakhir 10 Mei kita kirim ke kejaksaan. Alhamdulillah dua hari lalu sudah P-21," ucap dia.

Kabiddokes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko sebelumnya menyatakan Mario dan Shane dalam keadaan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan. Keduanya pun dinyatakan siap untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes saya, keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," tuturnya.

(pop/dis/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK