Polisi menyatakan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dalam keadaan sehat jelang proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Pantauan CNNIndonesia.com, Mario tampak didampingi sejumlah penyidik dari Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menuju ke Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Shane Lukas juga terlihat didampingi sejumlah penyidik saat menuju ke Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya dari Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes saya, keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," kata Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko di Polda Metro Jaya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan penyidikan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya hingga berkas lengkap di Kejati DKI memakan waktu selama 2 bulan 22 hari.
"Dari sprindik (surat perintah penyidikan) di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan P-21 tanggal 24 Mei, berarti berjalan 2 bulan 22 hari," ucap Danang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5).
Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pada kasus ini polisi juga menetapkan remaja perempuan berinisial AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Pihak AG dan JPU mengajukan sempat mengajukan upaya banding, namun ditolak.