Gibran Tertibkan Rusunawa, 493 Keluarga Lewati Batas Sewa 6 Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mei 2023 20:07 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan menertibkan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah deret milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (CNN Indonesia/ Rosyid)
Solo, CNN Indonesia --

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan menertibkan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah deret milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Penertiban tersebut berdampak hampir 500 keluarga yang selama ini menempati hunian murah yang disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut.

Penertiban dilakukan oleh Gibran berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 15 tahun 2016. Dalam beleid yang diteken FX Hadi Rudyatmo itu, warga hanya boleh menempati rusunawa atau rumah deret maksimal enam tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada sekian ratus penghuni rusun yang harus ditertibkan," kata Gibran, Jumat (26/5).

Menurut data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum-KKP) Pemkot Solo, ada 493 keluarga yang sudah melampaui batas maksimal enam tahun tersebut.

Rusunawa dan Rumah Deret milik Pemkot Solo memang sangat diminati warga karena harganya yang terjangkau. Rusunawa maupun rumah deret di Solo disewakan dengan harga Rp 75 - 200 ribu per bulan. Berada di tengah kota, tiap unit dilengkapi dua kamar, ruang keluarga, dapur dan kamar mandi.

Tak heran, per 15 Mei 2023 sudah ada 946 pemohon yang mengantre untuk menempati rusunawa milik Pemkot tersebut.

Gibran mengatakan penertiban dilakukan atas pertimbangan keadilan. Pemkot mendapati hunian terjangkau itu ditinggali oleh orang-orang berekonomi mapan.

"Yang punya mobil ya jangan tinggal di rusun. Sudah punya rumah di tempat lain rusunnya tidak ditinggali. Ada juga yang seperti itu," katanya.

Putra Presiden Jokowi itu memastikan Pemkot tidak akan mengusir penghuni rumah sewa secara semena-mena. Ia memerintahkan Disperum-KPP agar selektif dalam menertibkan warga.

"Pelan-pelan ya. Tidak langsung serta merta diusir," katanya.

Pemkot, kata Gibran, akan memprioritaskan 946 keluarga yang sudah sejak lama masuk daftar tunggu. Mereka telah diseleksi oleh UPT Rumah Sewa Disperum-KKP dan memenuhi kriteria MBR.

"Masalahnya sudah ada ribuan juga yang waiting list. Yang waiting list kasihan juga," jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPT RUmah Sewa Disepurm-KKP, Iswan Fitradias mengatakan pihaknya menyiapkan tiga opsi bagi warga yang terdampak penertiban. Opsi pertama, warga harus meninggalkan rusunawa maksimal 1 Januari 2024 sesuai Perwali nomor 15 tahun 2016. Kedua, mereka diberi perpanjangan 6 bulan.

"Ketiga, kita beri perpanjangan sampai satu tahun. Jadi sampai 1 Januari 2025," katanya.

Salah satu penghuni Blok A Rusunawa Jurug, Luki Budhi Utomo mengatakan penertiban rumah sewa tersebut akan berdampak pada ribuan jiwa. Menurutnya, hampir semua penghuni rusunawa dan rumah deret tinggal bersama keluarga.

"Sekarang kan tidak mudah mencari tempat tinggal yang sesuai kebutuhan kami. Dekat dari tempat kerja. Apalagi kami termasuk masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.

Menurutnya, penertiban tersebut bisa menimbulkan masalah baru bagi Pemkot Solo. Warga yang kesulitan mendapatkan tempat tinggal berpotensi membangun hunian liar di lahan-lahan kosong yang ada di Solo. Ia mencontohkan kasus puluhan hunian liar di tanah bekas pemakaman cina (bong) Mojo beberapa waktu lalu.

(syd/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER