Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing meminta agar kliennya tidak ditempatkan dalam satu sel tahanan dengan Mario Dandy Satrio usai resmi menjadi tahanan kejaksaan di Rutan Kelas I Cipinang.
Happy menuturkan pemisahan sel tersebut diminta demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Dari dulu kami tim mengatakan ini karena peran masing-masing berbeda, karena si Mario ini ada unsur power dari dia kepada Shane ini. Sehingga dia diajak untuk sebatas untuk merekam itu. Kami sudah sampaikan jangan disamakan. Jadi di Cipinang ini kami juga mengatakan jangan disamakan, supaya dibedakan. Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Happy di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Happy mengatakan pihaknya akan ke Rutan Kelas I Cipinang usai pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan ini.
"Kami juga akan ke Cipinang. Selesai ini kami akan ke Cipinang," kata dia.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah resmi menerima pelimpahan kedua tersangka dari Polda Metro Jaya pada Jumat (26/5).
Mario dan Shane ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. Menurut dia, teknis penempatan kedua tersangka diatur pihak rutan.
"Jadi kalau masalah rutan, itu kita dua-duanya menahan di Rutan Kelas I Cipinang. Di satu rutan yang sama. Kalau teknis di dalamnya, nanti teknisnya dari rutan," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Sebanyak 12 jaksa penuntut umum (JPU) telah disiapkan Kejari Jakarta Selatan untuk mengawal sidang Mario dan Shane.
"JPU yang disiapkan sekitar 12 orang. Kalau ditanya masalah pernah menangani Sambo, mungkin ada juga. Ada yang baru, ada yang pernah menangani perkara Sambo," jelas Syarief.
Saat ditanya lebih lanjut oleh awak media, Syarief tidak merinci 12 nama JPU tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa 12 JPU itu sudah memakai nama JPU Kejari Jakarta Selatan.
"Intinya, totalnya 12 untuk dua tersangka tersebut," imbuh dia.
Peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Polisi lantas menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya lalu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga menetapkan remaja perempuan berinisial AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG telah menjalani proses persidangan dan divonis 3,5 tahun penjara. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.
(pop/agt)