Ada Tugas Negara di China, Luhut Belum Pasti Hadir Sidang Haris Azhar

CNN Indonesia
Senin, 29 Mei 2023 08:07 WIB
Sidang Haris Azhar dan Fatia hari ini dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan jaksa penuntut umum menghadirkan Luhut sebagai saksi. ANTARA/RENO ESNIR
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dirinya yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hari ini Senin (29/5).

Namun demikian, Pengacara Luhut, Juniver Girsang mengatakan belum dapat memastikan kliennya akan datang dalam agenda pemeriksaan tersebut.

"Namun, kalau memang tertunda kami akan secara resmi menyampaikan penjadwalan ulang pemeriksaan," kata Juniver saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (28/5) malam.

Kemungkinan Luhut tak hadir dalam sidang pemeriksaan sebagai saksi hari ini lantaran ia disebut masih berada di luar negeri.

"Masih di China setahu saya, iya agenda tugas negara di sana," ujar Juniver.

Juniver mengklaim kliennya pasti akan hadir apabila tidak memiliki halangan. Ia juga mengklaim Luhut berkeinginan kuat untuk hadir dan bersaksi terkait kasus tersebut.

"Pak Luhut itu sepanjang tidak ada urusan kenegaraan dia pasti datang dan dia selalu menyatakan saya harus hadir di persidangan untuk memenuhi ketentuan dan aturan di negara ini," imbuh Juniver.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan CNNIndonesia.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, rencananya sidang itu akan dilaksanakan hari ini pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi.

Agenda tersebut merupakan proses lanjutan setelah majelis hakim memutuskan agar persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya dan memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dengan proses pemeriksaan saksi-saksi.

Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

(mab/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK