Petinggi PKS Ingatkan MK yang Dulu Putuskan Pemilu Coblos Caleg
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dulu membuat pemilu dari sistem proporsional tertutup menjadi terbuka di tahun 2009.
Dia bicara demikian menanggapi kabar MK bakal mengubah lagi sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup di Pemilu 2024.
"MK menjadi pihak yang tidak konsisten dengan keputusannya sendiri jika informasi itu benar," kata dia dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (29/5).
Hidayat menceritakan bahwa pada 2008 MK membuat keputusan yang membuat sistem pemilu berubah. Dari coblos partai menjadi coblos gambar calon anggota legislatif (caleg). Putusan itu pun dibuat jelang Pemilu 2009 dihelat.
Hidayat juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat seperti tertuang dalam UUD 1945 Psal 24C ayat (1). Oleh karena itu, putusan MK di tahun 2008 seharusnya sudah tidak bisa diubah lagi.
Dia berharap MK konsisten agar penerapan sistem proporsional terbuka tetap diterapkan agar demokrasi di Indonesia lebih baik.
"Kalau kemudian diubah menjadi tertutup maka demokrasi kita menjadi mundur ke era pra-reformasi atau era Orde Baru, di mana orang hanya memilih partai. Memilih partai itu tidak memberikan maksimalisasi daripada kedaulatan rakyat," kata dia.
HNW mengingatkan isi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 mengenai rakyat berdaulat. Dalam pasal itu, kata NHW, rakyat punya hak untuk mengetahui siapa yang akan dipilih.
"Jika yang dipilih hanya gambar partai, itu ibarat membeli kucing dalam karung dan itu tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Dari 9 partai politik yang sudah ada di DPR mayoritas setuju terbuka, hanya PDIP yang setuju tertutup," ucapnya.
Isu MK akan mengubah pola pemungutan suara dari coblos caleg (proporsional terbuka) menjadi coblos partai (proporsional tertutup), dihembuskan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Denny mengaku mendapat bocoran bahwa MK akan mengabulkan gugatan yang tengah disidang.