Polisi Aniaya Jurnalis Surabaya Diduga Masih Bebas Meski Vonis Inkrah
Dua polisi terdakwa penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis media massa Tempo di Surabaya, Jawa Timur, masih bebas meski vonis telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dua terpidana itu merupakan anggota Polri aktif yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Atas dasar itu, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) untuk segera melakukan eksekusi terhadap dua Firman dan Purwanto. Pasalnya perkara ini telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Kasasi.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, Permohonan Kasasi dari dua terdakwa, Purwanto dan M Firman Subkhi, ditolak.
Putusan MA ini memperkuat Putusan Tingkat Banding yang menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pers secara bersama-sama, serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing delapan bulan.
Dua terdakwa itu juga divonis membayar restitusi sebesar Rp13.819.000,kepada Nurhadi, dan Rp21.650.000,- kepada saksi berinisial F yang turut menjadi korban.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer mengatakan, sudah 6 (enam) bulan sejak putusan itu terbit dua terdakwa tersebut belum juga dieksekusi.
"Bahkan beberapa Anggota AJI Surabaya sempat melihat terdakwa masih menjalankan tugasnya sebagai Anggota Polri," kata Eben.
Eben mengatakan pihaknya mendorong agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Firman dan Subkhi. Mereka juga mendesak Kejati dan kepolisian memastikan kedua polisi itu menjalani hukuman inkrah, termasuk membayarkan restitusi seperti telah disampaikan dalam putusan di pengadilan.
Menurut pihaknya, eksekusi tersebut penting segera dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban, serta untuk menunjukkan komitmen Kejati Jatim untuk menegakkan hukum dan keadilan.
"Kami juga meminta Kapolda Jatim untuk turut mendukung penegakan hukum terhadap dua orang anggotanya tersebut. Lebih dari itu, kami berharap agar Polda Jatim semakin berkomitmen mendorong para anggotanya untuk melindungi kemerdekaan pers dan tidak menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis," kata Eben.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Plt Kasi Penkum Kejati Jatim, Aditya Narwanto, untuk menanyakan perihal eksekusi hukuman yang sudah inkrah sejak 6 bulan lalu. Namun hingga berita ini ditulis, pria yang juga menjabat Kasi Intel Kejati Jatim itu belum menjawab pertanyaan yang dilayangkan.
Kasus ini bermula ketika Nurhadi, ditugaskan oleh Tempo, untuk melakukan investigasi keberadaan eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu saat itu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu 27 Maret 2021.
Di tempat itu tengah berlangsung acara pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Achmad Yani. Belasan aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan Nurhadi. Kemudian mereka mengintimidasi jurnalis itu hingga melakukan aksi fisik seperti memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja, menyekap, dan mengancam membunuh Nurhadi.
Dari belasan pelaku, hanya dua orang yang berhasil ditindak secara hukum. Mereka adalah anggota polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Dalam persidangan, mereka divonis sepuluh bulan penjara.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F. Perkara ini sendiri kini dalam tahap kasasi.
Kemudian, di Pengadilan Tingkat Banding, diputuskan pada tanggal 4 Februari 2022 bahwa kedua Terdakwa terbukti bersalah dan divonis 8 (delapan) bulan penjara, atau lebih rendah dari putusan di pengadilan tingkat pertama.
Mereka melakukan kasasi ke MA, namun diputus tolak pada pertengahan November 2022 silam.
Selain itu, baik Firman maupun Purwanto, hingga kini masih bertugas sebagai polisi di institusinya masing-masin. Mereka hanya dijatuhi hukuman sanksi ringan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim Jawa Timur, berupa teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
(frd/kid)