Kepsek Madrasah di Labura Diduga Cabuli 9 Siswi Sejak 2020

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mei 2023 18:26 WIB
Kepala madrasah di Labura Sumut jadi tersangka kasus pemerkosaan siswi. CNN Indonesia/Farida
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Sekolah Madrasah Diniyah Tsanawiyah Awaliyah (MDTA) di Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) berinisial PH (40) ditangkap usai diduga mencabuli 9 siswi yang masih berusia di bawah umur sejak tahun 2020 sampai dengan 22 Mei 2023.

Kapolres Labura, AKP Rusdi Marzuki mengatakan peristiwa pencabulan itu terbongkar pada 21 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu salah satu korban akan melaksanakan pembelajaran di kelasnya. Namun sebelum masuk kelas, korban bertemu dengan PH di kantin MDTA tersebut.

Kemudian PH memanggil korban dan memintanya memijat. Lalu PH membawa korban masuk ke dalam kantin yang pada saat itu dalam keadaan sepi. Lalu korban pun langsung memijat punggung PH.

Kemudian PH berbalik badan dan seolah olah ingin mengajari korban cara memijat. Lalu korban pun disuruh tidur telungkup dan dipijat oleh PH dengan kedua tangannya. Setelah itu, PH langsung mencabuli korban.

Ternyata aksi bejat PH itu dilihat oleh salah seorang saksi anak yang saat itu masuk ke dalam kantin. Kemudian mengetahui hal itu PH langsung berdiri dan pura pura mengemasi jajanan di kantin. Sedangkan korban lari dan bergegas pulang ke rumah serta menangis dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

"Lalu orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polres Labura. Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan ternyata korbannya bukan hanya satu orang, tapi ada sembilan orang," kata AKP Rusdi Marzuki, Selasa (30/5).

AKP Rusdi menambahkan dari hasil penyidikan, anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan menjadi 9 orang. Bahkan dari hasil visum et repertum dua di antara korban mengalami luka kemungkinan trauma benda tumpul di area vitalnya.

"Ada 9 orang anak yang menjadi korban pencabulan, terdiri dari 6 orang anak siswi MDTA dan 3 orang anak siswi MTs (Madrasah Tsanawiyah)," jelasnya.

Menurut AKP Rusdi PH melakukan perbuatannya dengan berbagai modus, baik dengan membujuk, tipu muslihat, maupun dengan kewenangannya serta mengancam para korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun, sehingga perbuatan ini berlangsung berulang kali.

"Perbuatan pencabulan ini telah dilakukan oleh PH sebanyak kurang lebih 22 kali dengan 9 korban anak. Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan bertambahnya jumlah korban," urainya.

Dia menambahkan polisi langsung melakukan pengejaran terhadap PH. Ternyata PH sempat melarikan diri ke Aceh Tamiang. Setelah itu, PH dibawa ke Polres Labura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PH telah ditetapkan sebagai tersangka.

"PH sudah ditangkap di Aceh Tamiang. Saat ini polisi masih mendalami kasus itu dengan memeriksa total 20 lebih saksi termasuk guru guru dan para korban," bebernya.

(fnr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK