PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Sewa Helikopter Firli Bahuri
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan tidak menerima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) gugatan praperadilan terkait kasus dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri.
"Mengadili, menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Afrizal saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
Gugatan ini dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Badan Reserse Kriminal/Bareskrim Polri.
Dalam pertimbangannya, Afrizal menyatakan penyelidikan dugaan gratifikasi tersebut masih diproses Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Dengan begitu, menurut Afrizal, tidak ada alasan untuk mengabulkan gugatan LP3HI.
Dalam persidangan ini, Divisi Hukum Mabes Polri yang mewakili termohon membawa 14 bukti surat yang dikeluarkan Dittipidkor Bareskrim Polri. Bukti dimaksud seperti Sprinlidik dan surat perintah tugas.
Dalam gugatannya, LP3HI mempersoalkan dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter kepada Firli saat yang bersangkutan bertolak ke Palembang pada Juni 2020.
Kasus ini bermula ketika Firli menggunakan jasa helikopter dalam lawatannya ke Sumatera Selatan dengan rute Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang serta Palembang-Jakarta.
Dewan Pengawas KPK telah menyatakan Firli melanggar kode etik terkait penggunaan helikopter pada September 2020. Firli dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.
ICW lantas melaporkan dugaan gratifikasi helikopter yang dipakai Firli tersebut pada Juni 2021. Namun, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mementahkan laporan tersebut.
Dalam laporannya, ICW mencurigai biaya terbang yang dibayarkan Firli kepada penyedia layanan helikopter bukan Rp28 juta selama empat jam.
ICW menyebut sewa helikopter tersebut berada di angka Rp172 juta yang harus dibayarkan Firli.
(ryn/kid)