Daftar Masalah Firli Bahuri yang Dilaporkan ke Dewas KPK

CNN Indonesia
Rabu, 12 Apr 2023 08:29 WIB
Firli Bahuri disebut jadi pimpinan KPK yang paling banyak dilaporkan ke Dewas. Berikut ini deret dugaan pelanggaran etik Firi sepanjang bertugas di KPK.
Firli Bahuri disebut jadi pimpinan KPK yang paling banyak dilaporkan ke Dewas KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali diterpa isu dugaan pelanggaran kode etik. Terkini, Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM,

Laporan itu dilayangkan oleh mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang hingga Bambang Widjojanto pada Senin (10/4).

Saut menyebut ada indikasi dagang perkara di balik kebocoran dokumen tersebut. Menurutnya, hal itu tampak dari sepak terjang Firli selama bertugas di KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya, rentetan kebocoran penanganan kasus dugaan korupsi dan operasi tangkap tangan (OTT) saat Firli menjabat Deputi Penindakan KPK. Saat itu, Saut sebagai pimpinan KPK menerima banyak laporan dari jajaran penindakan KPK.

Kemudian, Firli sempat bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dana divestasi Newmont. Saut pun mempertanyakan kepentingan Firli di setiap penanganan perkara yang ditangani KPK.

Kini, Firli menjadi salah satu pimpinan KPK yang paling sering dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewas KPK.

Berikut deret kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

SMS blast antikorupsi

KPK menggelontorkan hampir Rp1 miliar terkait pengadaan SMS masking atau SMS blast dengan misi menyampaikan pesan-pesan antikorupsi. Pemenang tender adalah PT Elpia Internusa Sistematika dengan nilai penawaran Rp851.554.000.

Namun, sejumlah pihak mempersoalkan SMS blast tersebut, karena isi pesan yang disampaikan tidak berkaitan dengan program antikorupsi dan cenderung bersifat personal.

Pesan itu misalnya berbunyi, 'Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.'

Persoalan ini kemudian dibawa Indonesia Memanggil (IM57+) Institute ke Dewas KPK. Terlapor dalam hal ini adalah Firli selaku Ketua KPK.

Senior Investigator IM57+ Institute, Rizka Anungnata, mengatakan Firli diduga telah menggunakan anggaran negara terkait SMS blast yang tidak berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KPK.

Firli diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Himne-mars KPK ciptaan istri

Firli sempat dilaporkan oleh Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 yang diwakili oleh Korneles Materay kepada Dewas KPK pada 9 Maret 2022. Ia dilaporkan karena diduga terlibat dalam konflik kepentingan di balik pemberian penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang membuat mars dan himne KPK.

Namun, Dewas KPK menyatakan Firli tidak melanggar kode etik terkait pemberian penghargaan kepada istrinya itu.

Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Firli selaku terlapor. Dari pemeriksaan itu, terang dia, disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan Firli.

Sewa helikopter mewah

Pada 24 September 2020, Firli dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena menggunakan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi.

Firli menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, serta Palembang-Jakarta. Total biaya sewa helikopter tersebut Rp28 juta.

Perilaku Firli tersebut dinilai melanggar peraturan Dewas Nomor 1/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yang meminta agar tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan Komisi

Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan. Atas putusan tersebut, Firli pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan serupa.

Halaman selanjutnya... Minta BAP pemeriksaan hingga copot Brigjen Endar

Minta BAP Pemeriksaan hingga Copot Brigjen Endar

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER