Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Libur Panjang Akhir Pekan Ini
Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menerapkan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta selama libur panjang akhir pekan ini.
Dengan demikian, ganjil genap tidak akan berlaku sepanjang Kamis (1/6) hingga Minggu (4/6).
"Kalau libur nasional, ganjil genap tidak ada," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Rabu (31/5).
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada akhir pekan ini. Kebijakan ini diatur lewat Surat Keputusan Bersama tiga menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB.
Merujuk SKB 3 Menteri, 1 Juni adalah hari libur nasional memperingati kelahiran Pancasila. Lalu 2 Juni ditetapkan sebagai cuti bersama hari raya Waisak. Sementara tanggal 3 dan 4 Juni adalah akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.
Informasi soal sistem ganjil genap di 25 ruas di Jakarta tak berlaku selama libur panjang akhir pekan ini juga diunggah akun Instagram @tmcpoldametro.
"Lokasi titik kawasan Ganjil-Genap (GAGE) di Jakarta berlaku pada hari Senin s/d Jumat (06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00 WIB). Untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak diberlakukan," demikian keterangan dalam akun Instagram tersebut.
Berbeda halnya di Puncak, Bogor. Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap mulai Rabu hari ini (31/5) hingga Minggu (4/6).
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi lonjakan masyarakat yang ingin menghabiskan waktu liburan di Puncak, Bogor.