Mempersoalkan Wewenang MK Menguji Sistem Pemilu hingga Kerugian Caleg

CNN Indonesia
Jumat, 02 Jun 2023 09:40 WIB
MK tengah menangani perkara uji materi UU pemilu yang mempersoalkan sistem proporsional terbuka alias coblos calon legislatif (caleg) di surat suara.
Ketua MK Anwar Usman saat mendampingi Presiden RI Joko Widodo di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lampau. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara itu, MK disebut terkesan tak berimbang dalam menerima penggugat sistem proporsional tertutup dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu disampaikan Wakil Sekjen DPP PKS Bidang Hukum dan Advokasi Zainudin Paru usai menyerahkan kesimpulan di gedung MK, Rabu (31/5).

Zainudin menilai permohonan yang diajukan cacat formil lantaran ada perbedaan tanda tangan.

Perbedaan tanda tangan kuasa hukum ditemukan pihaknya di berkas permohonan pada 1 November 2022 dan tanda tangan yang tertera di berkas perbaikan permohonan pada 6 Desember 2022. Dalam salinan yang diberikan PKS, terdapat tanda tangan kuasa hukum para pemohon, yakni Sururudin, Iwan Maftukhan, dan Aditya Setiawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal cacat formil tadi, tentang tanda tangan yang tidak identik di permohonan dan perbaikan permohonan. Jadi mohon maaf kami terpaksa harus mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi terkesan tidak berimbangan dalam memperlakukan semua pemohon yang datang ke MK. Misalnya, sekarang pemohon terkait dengan sistem pemilu ini nyata sekali pada permohonan pertama tanda tangannya beda, di perbaikan permohonan tanda tangannya beda," ujar Zainudin.

Kemudian, Zainudin membandingkannya dengan cara MK menghadapi gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM Unila). Ia mengatakan majelis hakim mencecar BEM Unila terkait keaslian tanda tangan dalam gugatan tersebut.

Kata Zainudin, mereka disebut dapat berhadapan dengan urusan pidana jika tanda tangan tersebut palsu. Di tengah ketakutan itu, jelas Zainudin, mereka memilih mencabut gugatannya.

Kendati demikian, Zainudin menilai sikap tegas para hakim tak dialami para penggugat sistem pemilu.

"Bagi kami ini serius. Apapun argumentasinya kalau syarat formil tidak terpenuhi, maka seharusnya dari awal sidang ini sudah ditutup, tidak boleh diteruskan. Karena awal dari syaratnya sudah tidak terpenuhi. Ini cacat formil. Ini kami membandingkan, kenapa perlakuan MK terhadap adik-adik BEM Unila itu begitu kencang, tegas, tapi tidak demikian dengan pemohon kali ini," imbuhnya.

Hal serupa disampaikan kuasa hukum pihak terkait Derek Loupatty, Heru Widodo. Dia juga menemukan dugaan perbedaan tarikan pada tanda tangan berkas permohonan.

Heru mengatakan pihaknya menarik kesimpulan perbedaan tarikan tanda tangan ini mengakibatkan permohonan jadi cacat formil.

Pihaknya mengaku telah meminta klarifikasi dalam persidangan 23 Mei lalu. Namun, dia mengatakan MK meminta pihaknya untuk menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan.

"Pada persidangan terakhir kami sudah minta klasifikasi tapi mahkamah menyampaikan bahwa silahkan dibuat dalam kesimpulan. Makanya kami sampaikan dalam kesimpulan. Ini hal yang sangat prinsip, kalau seandainya benar ini ditanda tangan bukan oleh yang bersangkutan, ini kan cacat, cacat ini kan terus melekat," kata Heru.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan dan telepon untuk meminta tanggapannya terkait pernyataan kedua pihak tersebut. Namun belum direspons hingga berita ini diturunkan.

Sistem pemilu proporsional terbuka digugat ke MK oleh sejumlah orang, beberapa di antaranya datang dari partai politik. Penggugat itu adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung jika pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup. Pemilih hanya dapat memilih partai politik. Oleh karena itu, partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem proporsional tertutup. Sedangkan delapan fraksi lain, yakni Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak usul tersebut.

(pan, pop/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER