Presenter TV Brigita Purnawati Manohara mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh tim penyidik KPK seputar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.
Hal itu disampaikan Brigita setelah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/6) siang.
"Saya diperiksa, dipanggil penyidik untuk tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] atas dugaan TPPU. Saya diperiksa, ditanya 18 pertanyaan dan untuk materinya bisa langsung tanya ke penyidik ya teman-teman," ujar Brigita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigita menjelaskan penyidik kembali mengonfirmasi perihal uang Rp480 juta termasuk satu unit mobil yang pernah dikembalikannya ke KPK. Uang dan barang tersebut diduga terkait dengan kasus Ricky.
"Kalau kemarin itu kan pemeriksaannya hanya tindak pidana korupsi, sekarang itu tindak pidana pencucian uang. Jadi, ada dua tindak pidana berbeda yang nanti didakwakan sama tersangka RHP," kata Brigita.
"Hanya mengonfirmasi karena ini kan dua tindak pidana yang berbeda tentu saja BAP [Berita Acara Pemeriksaan]-nya harus berbeda ya," terang dia ketika ditanya materi pemeriksaan perihal pengembalian uang dan mobil.
Ricky diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar.
Teruntuk suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK masih akan mendalaminya dalam proses penyidikan.
Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ryn/isn)