KPK Dalami Brigita Manohara Terima Hasil Cuci Uang Ricky HAM Pagawak

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jun 2023 12:28 WIB
Presenter TV Brigita Purnawati Manohara disebut menerima uang Rp480 juta dari Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).
Brigita Purnawati Manohara disebut menerima uang Rp480 juta dari Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP). (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang Rp480 juta yang diterima Presenter TV Brigita Purnawati Manohara berasal dari pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP). Uang itu sudah disita.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah mendalami materi tersebut lewat Brigita dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (5/6).

"Saksi [Brigita P Manohara] hadir dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan sebaran aliran uang dari tersangka RHP melalui pencucian uang ke saksi dan pihak terkait lainnya," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendalaman materi itu sesuai dengan apa yang disampaikan Brigita. Brigita mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik KPK. Satu di antaranya seputar penerimaan uang Rp480 juta termasuk satu unit mobil.

"Hanya mengonfirmasi karena ini kan dua tindak pidana yang berbeda. Tentu saja BAP [Berita Acara Pemeriksaan]-nya harus berbeda ya," kata Brigita di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/6).

Beberapa waktu lalu, Brigita sempat menjelaskan uang yang diterima dari Ricky merupakan apresiasi atas profesi dirinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi.

KPK seyogianya juga memanggil satu saksi lain atas nama Steven Sembra selaku pihak swasta pada kemarin. Namun, yang bersangkutan mangkir.

"KPK ingatkan saksi Steven Sembra untuk hadir kembali pada jadwal pemanggilan berikutnya karena itu kewajiban hukum," ucap Ali.

Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar.

Teruntuk suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK masih akan mendalaminya dalam proses penyidikan.

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER