
Puspom TNI menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI yang menjabat sebagai Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Status tersangka juga diberikan kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang berstatus sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung Danpuspom TNI, Marsdya Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap.