Pengacara & Wartawan Dibatasi Saat Luhut Jadi Saksi Sidang Haris-Fatia

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jun 2023 12:34 WIB
Sejumlah pembatasan akses terjadi di PN Jaktim saat lanjutan sidang Haris-Fatia yang menghadirkan Luhut sebagai saksi.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan kesaksian di PN Jaktim. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pembatasan akses terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat lanjutan sidang terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan agenda mendengarkan saksi pelapor Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (8/6).

Dari mulai pengacara, wartawan, hingga massa yang ingin memberikan dukungan dibatasi masuk ke dalam ruang sidang.

Sejumlah aparat keamanan yang menjaga pintu ruang sidang utama PN Jaktim membatasi akses wartawan yang hendak meliput sidang. Pihak keamanan beralasan ruang sidang terbatas sehingga pembatasan tersebut dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada pukul 10.40 WIB sejumlah wartawan memprotes kebijakan tersebut karena mengganggu kerja jurnalistik yang dilakukan.

Beberapa aparat keamanan berupaya menenangkan wartawan yang mulai tersulut emosinya lantaran tidak dibiarkan masuk.

Setelah bernegosiasi, akhirnya pihak keamanan mengizinkan para wartawan untuk memasuki ruang sidang.

Pengacara Haris-Fatia dibatasi

Selain itu, sebelumnya pada Kamis pagi tadi, sejumlah kuasa hukum dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terlihat pula dibatasi sehingga tak semuanya bisa masuk  gedung PN Jaktim.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada pukul 09.04 WIB pihak kepolisian tampak menjaga ketat pintu gerbang PN Jaktim. Sejumlah kuasa hukum Haris-Fatia yang hendak masuk mengeluh karena merasa dihalangi polisi.

Tertahan di depan gerbang, mereka berupaya masuk dengan melambaikan dokumen yang menunjukkan bukti kuasa hukum kepada polisi. Kendati demikian, aparat keamanan diam saja. Akibatnya sempat terjadi cekcok antara pihak kuasa hukum dengan kepolisian yang berjaga.

Suasana PN Jakarta Timur jelang sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia MaulidiantySuasana di luar PN Jakarta Timur jelang sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidianty. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Pembatasan terhadap tim pengacara Haris-Fatia pun terlihat di dalam ruang sidang. Majelis hakim menyatakan tim pengacara yang masuk melebih kapasitas kursi yang disediakan di PN Jatim. Oleh karena itu, majelis hakim pun meminta tim pengacara yang duduk di kursi penasihat hukum agar sesuai kapasitas.

"Ini penasihat hukumnya saudara Haris dan Fatia ada beda enggak di sini? Sama kan?" ujar hakim.

Haris lantas menyanggah. Menurutnya, tim advokasi tersebut memiliki tugas masing-masing untuk memahami berkas persidangan.

"Izin majelis, sama. Akan tetapi kan untuk pemeriksaan memahami berkasnya masing-masing itu ada job-nya," katanya.

"Sudah, karena kapasitas tak memungkinkan. Kami sudah sampaikan dari awal. Kan sudah terwakilkan, semua ini tim," sahut hakim.

Haris lantas bersuara kembali. Ia mengeluhkan sikap majelis hakim tersebut yang lebih mementingkan kapasitas kursi dari pada haknya untuk dibela.

"Majelis, hak saya untuk dibela masa enggak lebih penting dari pada ketersediaan kursi di pengadilan? Kan lucu. Saya warga negara. Nol koma nol nol sekian pajak saya itu dipakai pengadilan ini," kata dia yang dikenal sebagai aktivis HAM itu.

Majelis Hakim lantas membalas. Ia tak ingin persidangan tersebut berlarut-larut. Oleh sebab itu, dia meminta penasihat hukum Haris-Fatia dikurangi segera agar persidangan bisa dimulai.

Penasihat hukum Haris-Fatia lantas angkat suara. Dirinya meminta majelis hakim tak mempermasalahkan urusan teknis yang seharusnya tak berkaitan dengan keharusan dalam persidangan.

"Kami mohon, kami hanya butuh 5 kursi untuk rekan kami. Itu akan efisien memulai persidangan kalau itu dilengkapi pengadilan," kata penasihat hukum Haris-Fatia.

Pengacara Haris-Fatia meminta hakim membacakan tata tertib yang dilanggar dengan keberadaan seluruh tim pembela terdakwa. Bahkan, bila PN Jaktim tak bisa menyediakan kursi, tim pengacara Haris meminta izin untuk berdiri saja di ruang pengadilan itu.

"Mohon tegakkan undang-undang. Ini mandat dan disaksikan seluruh dunia karena ditayangkan, jadi jangan sampai muruah ini hancur di depan pubik dan dunia," tuturnya.

"Yang dibatasi kursinya atau kuasa hukumnya? Kalau yang dibatasi kursinya kami bersedia berdiri," ucapnya.

Meski demikian, majelis hakim tetap meminta para penasihat hukum Haris-Fatia untuk keluar agar persidangan bisa dimulai.

[Gambas:Video CNN]

Sidang kali ini merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi a charge atau saksi yang memberatkan yaitu Luhut Binsar Pandjaitan.

Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!". Dalam video itu yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itutampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

(kid/mab, pan/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER