Pemerintah Nilai Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkonsisten
Pemerintah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun inkonsisten.
Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan pemerintah telah mempertimbangkan debat di kalangan akademisi, aktivis ketatanegaraan soal putusan masa jabatan dan batas usia jadi pimpinan lembaga antirasuah itu.
Mahfud menyebut pemerintah bakal mengikuti putusan yang sudah diketok MK.
Dia mengungkap, dalam beberapa hal, pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK tersebut. Meski kurang sepakat, pemerintah tetap tunduk pada konstitusi sebab putusan MK final dan mengikat.
Mahfud lantas menjelaskan beberapa hal yang membuat pemerintah kurang sepakat. Ia menyinggung pimpinan KPK yang diangkat berdasarkan aturan Undang-Undang lama, yakni masa jabatan empat tahun. Namun sekarang masa jabatan itu mesti seiring dengan putusan MK beberapa waktu lalu.
"Misalnya dulu ini kan diangkat berdasar UU lama yang empat tahun, tiba-tiba diubah sekarang, apa tidak boleh berlaku ke depan aja. Misalnya dulu Ghufron tidak memenuhi syarat menurut UU baru, maka diberlakukan yang lama, gitu. Terasa inkonsisten," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6).
Mahfud mengaku telah bertemu dengan pihak MK pada 29 Mei lalu. Kala itu, jelas Mahfud, hanya ada satu hakim yang tak hadir karena sedang ada keperluan.
Lihat Juga : |
"Keputusannya mengatakan menurut MK berlaku untuk yang sekarang, ya sudah diikuti saja kan tidak bisa kita mengatakan tidak pada putusan MK, lalu dasar hukum apa yang mau dipakai kalau putusan MK sudah mengatakan gitu kita tidak taat?" kata Mahfud.
Mahfud kembali mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga putusan MK tersebut mesti diikuti.
Batal Bentuk Pansel
Karena putusan itu, pemerintah pun batal membentuk panitia seleksi (pansel) komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat putusan MK meskipun dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju pada putusan MK," terang Mahfud.
Mahfud juga memastikan belum akan ada penerbitan keputusan presiden baru tentang pimpinan KPK. Dia berkata keppres masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan berakhir pada 19 Desember 2023.
Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya bersiap membentuk pansel komisioner KPK. Pansel tersebut ditargetkan mulai bekerja awal Juni.
Di sisi lain, MK menerbitkan putusan tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Masa jabatan pimpinan KPK berubah dari empat menjadi lima tahun. Aturan masa jabatan itu berlaku mulai periode ini.
(pop/sfr)