Ulah bejat para pria itu menyebabkan rahim anak perempuan 15 tahun itu terinfeksi dan terancam diangkat. Setelah dilakukan visum di Rumah sakit Anuntaloko Parigi, ditemukan luka robekan pada alat vital anak perempuan tersebut.
Namun, setelah dirawat beberapa pekan, kondisi anak perempuan kian membaik. eBerdarkan Informasi yang dinyatakan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Undata Palu, Herry Mulyadi, menyebutkan kemungkinan operasi pengangkatan rahim dibatalkan.
"Reaksi obat yang diberikan cukup bagus. Kami menunggu 3 pekan pengobatan lalu dilakukan pemeriksaan kembali, kalau hasilnya menunjukkan penyembuhan, maka operasi dibatalkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tim dokter mempertimbangkan melakukan operasi, karena faktor usia pasien. Jika dilakukan operasi, ada efek negatif yang akan mempengaruhi tubuh kembang pasien.
RS Undata Palu juga telah melibatkan psikolog dan dokter ahli jiwa untuk pemulihan trauma pasien. Kondisi R memang terus membaik.
Kini, 11 pria tunamoral tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengatakan pihaknya terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan inisial RO (15) di Sulawesi Tengah.
"Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan Polda Sulteng dan Pemda Sulteng dalam memastikan korban mendapatkan pemulihan secara fisik maupun psikis, serta pendampingan proses hukum dari tenaga ahli yang kompeten di bidangnya," kata Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Sabtu (10/2, di Jakarta, Sabtu.
Menteri Bintang Puspayoga pun meminta Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho agar terus memperdalam dan mengusut kasus kekerasan seksual tersebut, serta proses penyelidikannya dilakukan secara transparan, tuntas, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menambahkan jika perbuatan para tersangka memenuhi unsur pasal 76 D UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, maka tersangka terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU No.17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2003 tentang Perlindungan Anak.
Bintang pun mengapresiasi komitmen dan keseriusan berbagai pihak dalam menangani dan memberikan pendampingan terbaik kepada korban.
Selama proses pemulihan kesehatan, menurut dia, korban telah menunjukkan perkembangan positif dan kian membaik setiap harinya.
Meskipun begitu, Menteri Bintang Puspayoga menyatakan dibutuhkan koordinasi lebih lanjut dalam upaya pemulihan secara fisik dan psikis korban serta penegakan hukum bagi para tersangka.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak warga Provinsi Sulawesi Tengah melindungi dan memenuhi hak korban asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
"Lindungi bersama dan penuhi hak-haknya, anak adalah korban dari kejahatan seksual dengan bujuk rayu. Semoga tidak ada lagi yang menjadi korban," kata Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi yang mendampingi Menteri PPPA mengunjungi korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit Undata Palu.
Kak Seto menyatakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah maupun kepolisian, termasuk masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat di provinsi ini masif mengampanyekan setop kekerasan terhadap perempuan dan anak.
(antara/kid)