Jakarta, CNN Indonesia -- Warna kuning mencolok mendominasi bangunan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Tidak ada aktivitas berarti saat CNNIndonesia.com menyambangi kampus seluas 2000 meter persegi itu pada Jumat (9/6), pekan lalu.
Pantauan sepanjang siang, hanya terlihat beberapa petugas keamanan (satpam). Ada juga pegawai kampus dan sejumlah mahasiswa yang silih berganti memasuki ruangan Pembantu Ketua (Puket 2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
STIE Tribuana telah berdiri sejak 1999. Kampus ini membuka dua program studi yakni manajemen untuk jenjang S1 dan pasca sarjana serta program studi akuntansi.
Namun kiprah STIE Tribuana harus berakhir tahun ini. Kampus yang mengklaim memiliki 535 mahasiswa ini jadi salah satu dari 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek (Kemendikbudristek).
STIE Tribuana diduga melakukan sejumlah pelanggaran berat.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman menyebut STIE Tribuana Bekasi diduga menggelar pembelajaran fiktif.
Lukman juga mengatakan ada dua penyimpangan yang dilakukan STIE Tribuana Bekasi yakni pidana dan akademik. Ranah pidana, kata dia, berupa penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
STIE Tribuana Bekasi yang merupakan satu yayasan dengan Universitas Mitra Karya Bekasi (Umika), saling terhubung dalam menggelapkan beasiswa.
"Unsur pidananya adalah penggelapan beasiswa. Ranah pidana dipicu kepada lebih banyak kepada penyimpangan KIPK. Itu banyak banget dan terhubung Umika," ujarnya.
Kemudian Lukman menyebut ada dugaan praktik plagiarisme karya ilmiah hingga dugaan jual beli ijazah di STIE Tribuana.
Jumat siang itu, para mahasiswa yang keluar masuk ruang Puket 2 menolak diwawancara terkait nasib kampus mereka yang baru saja dicabut izinnya oleh Kemendikbudristek.
CNNIndonesia.com lantas menghubungi Kepala Yayasan STIE Tribuana, Suroyo. Butuh waktu hingga enam jam untuk bisa bertemu dan mewawancarai Suroyo.
Wawancara berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB di lingkungan kampus.
 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana lengang saat CNNIndonesia menyambangi kampus tersebut, Jumat pekan lalu. (CNN Indonesia/Ridwan Apandi) |
Suroyo tak menampik dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada kampusnya, terutama terkait penyimpangan dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Ia mengakui memang ada salah satu mahasiswanya kedapatan memiliki KIP-K ganda.
Kasus ini berdasarkan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek pada 2021. Namun, menurutnya, masalah tersebut itu sudah diselesaikan lantaran kampus telah mengganti nilai kerugian tersebut.
"Inspektorat Jenderal (Kemendikbud Ristek) itu sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa ada temuan 3 mahasiswa yang memperoleh KIP dobel, salah satunya ada di STIE Tribuana dan yang lainnya ada di kampus lain. Artinya, karena temuan itu ada di STIE Tribuana, kami berkewajiban sesuai dengan rekomendasi Inspektorat Jenderal mengembalikan kerugian negara ke kas negara, dan sudah dieksekusi beberapa bulan yang lalu," kata dia.
"Sudah dibayarkan ke kas negara kerugian itu, apalagi yang dikait-kaitkan?" imbuhnya.
Suroyo juga membantah pihaknya menyunat beasiswa untuk mahasiswa. Ia menduga Kemendikbudristek salah paham hingga akhirnya muncul dugaan sunat beasiswa.
Kesalahpahaman ditengarai karena kebijakan pencairan dana beasiswa KIP-K pada tahun 2020 dilakukan secara kolektif oleh STIE Tribuana.
Dari kebijakan itu, Suroyo menduga Kemendikbud melihatnya sebagai akal-akalan kampus untuk menyunat dana beasiswa mahasiswa. Padahal, kata dia, kampus mencairkan beasiswa secara kolektif atas permintaan pihak bank akibat pandemi yang masih berkecamuk.
"Karena kebutuhan mahasiswa, sehingga pihak bank menyarankan kepada kampus dicairkan dengan kolektif. Syaratnya adalah dengan surat kuasa dari mahasiswa yang dilampiri oleh KTP, dan kami lakukan itu, cair. Akhirnya memang kami dianggap salah, loh, kenapa mencairkan secara kolektif, karena memang pandemi," ucap dia menjelaskan duduk perkara kampus memilih pencairan beasiswa secara kolektif.
Suroyo juga mengatakan pihak kampus telah memberikan keseluruhan dana beasiswa senilai Rp4,2 juta per mahasiswa penerima beasiswa, tanpa menyunatnya sepeser pun.
Klaim Suroyo, mustahil kampus memotong beasiswa karena ada audit berlapis baik dari tim pengelola KIP-K maupun akuntan publik di tiap tahunnya.
"Pihak kampus menyalurkan secara manual satu per satu kepada seluruh mahasiswa KIP. Dan itu ada tanda buktinya, memang kita kaleng-kaleng gitu, tanda terimanya apa, surat pernyataan mahasiswa yang dirinya telah menerima dana KIP-K biaya hidupnya itu senilai Rp 4.2 juta, tunai tidak ada potongan," ujar Suroyo.
CNNIndonesia.com menghubungi salah satu mahasiswa STIE Tribuana penerima KIP-K. Ia tak ingin disebut namanya.
Keterangan mahasiswa ini justru tak sesuai dengan klaim Suroyo. Dia mengaku tidak tahu berapa nominal beasiswa yang didapatnya. Mahasiswa semester delapan ini bahkan mengaku hanya memperoleh dana sebesar Rp400 ribu per semester, dari semester satu hingga semester keempat.
Untuk semester lima hingga enam, ia mengaku hanya mendapat Rp200 ribu per semester. Untuk semester tujuh ia menyebut dana beasiswa tidak cair lantaran ditahan oleh pihak Kemendikbudristek, namun ia tak mengetahui alasan ditahannya dana itu.
Pun, pada semester delapan, dia tak tahu dana yang akan dicairkan karena baru awal semester.
"Dari 1 sampai semester 4 itu hanya menerima 400 ribu (per semester). 5-6 (semester) itu hanya mendapat 200 ribu (per semester). Biaya KIP ini ditahan oleh pihak Dikti (semester tujuh), untuk semester 8 baru-baru ini nih masuk semester genap," imbuhnya.
Jika ditotal mahasiswa ini hanya mendapat sekitar Rp2 juta sejak semester satu. Jumlah itu jauh lebih kecil dari nilai beasiswa Rp4,2 juta per mahasiswa.
"Sebenarnya kita pernah menanyakan berapa sih KIP-K yang diterima, katanya yaudah tugas kalian itu kuliah," ujarnya saat dihubungi.
Dugaan Pembelajaran Fiktif
Suroyo juga membantah pernyataan Kemendibudristek soal pembelajaran fiktif di kampusnya.
Menurut Suroyo, pernyataan pemerintah itu karena tidak memahami aturan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) alias Kampus Merdeka.
Dia berkata dalam Kampus Merdeka, perkuliahan aktif hanya berjalan hingga semester empat. Selebihnya, kegiatan mahasiswa diisi oleh magang, KKN dan tugas akhir atau skripsi. Dengan demikian, kelas nampak kosong akibat kegiatan mahasiswa di luar kampus.
Ia pun menduga Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) salah menangkap hal itu sehingga menyimpulkan kelas nampak kosong dan pembelajaran tak dilakukan dengan semestinya.
"Jadi praktis, di kampus itu hanya 4 semester. Cuma tim EKPT seolah-olah ada mahasiswa 500, kok yang keliatan kuliah ada 200, yang 300 kemana? Lah, yang namanya MBKM dan kuliahnya di luar," kata Suroyo.
Iwan --bukan nama sebenarnya- salah satu mahasiswa semester enam yang mengambil kelas reguler mengatakan perkuliahan di kampusnya berjalan normal.
"Pembelajaran normal," ujarnya saat ditemui di Situ Rawa Gede, Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Seminggu itu sekitar 4 kali masuk, 4 pertemuan tadi pagi dari jam 8 sampai 12 tergantung mata kuliah," tambahnya.
Nasib mahasiswa Tribuana imbas kampus ditutup
Iwan kini meratapi kelanjutan studinya usai pemerintah mencabut izin operasional STIE Tribuana.
Ia kecewa lantaran kampusnya mempersulit kepindahan mahasiswa. Terlebih, mereka yang berstatus penerima beasiswa yayasan.
Mahasiswa jurusan manajemen itu mengaku diminta mengembalikan beasiswa yayasan apabila ingin pindah.
"Makanya sampai saat ini belum minta surat pindah," kata Iwan.
Iwan bilang biaya yang harus dikembalikan tak sedikit. Dia berkata biaya semester di STIE Tribuana sekitar Rp3,8 juta. Dengan beasiswanya, ia hanya membayar Rp800 ribu.
Jika dihitung, Iwan mengaku harus menyetorkan Rp18 juta uang beasiswa yayasan yang pernah ia terima.
"Saya semester 6, berarti saya harus mengembalikan sebesar Rp3 juta per semester dikali 6, berarti 18 juta, itu untuk pindah," sambungnya.
Mahasiswa Tribuana Diminta Kembalikan Uang Beasiswa
Pihak kampus STIE Tribuana membantah ada jual beli ijazah di kampusnya. (CNN Indonesia/Ridwan Apandi)
Suroyo membenarkan mahasiswa yang memperoleh beasiswa yayasan wajib mengembalikan dana pendidikan kepada pihak STIE Tribuana.
Menurutnya, pengembalian beasiswa itu tertuang dalam kontrak mahasiswa penerima beasiswa dengan pihak yayasan. Salah satu poin kontrak adalah pengembalian beasiswa bila mahasiswa drop out.
"Kontrak dengan yayasan. Bahwa dia harus selesai, sampai kuliah tidak boleh drop out, harus berprestasi, menaati tata tertib, siap menandatangani kwitansi. Kalau dia drop out atau berhenti tanpa alasan, mereka harus menggantikan uang beasiswa tersebut kepada yayasan," ujarnya.
Tapi Iwan membantah poin kontrak versi Suroso. Dia bilang pengembalian uang beasiswa hanya berlaku bagi mahasiswa yang melakukan tindak pidana dan asusila.
Dengan kata lain, menurut Iwan, pengembalian uang beasiswa disebabkan oleh masalah atau pelanggaran dari mahasiswa. Sementara untuk kasus ini, masalah datang dari pihak kampus sendiri.
"Makanya, saya aneh dan bingung, kampus tutup, kita minta surat pindah tetapi disuruh ganti rugi. Dengan dalih, surat kesepakatan yang sudah kita disepakati di awal masuk. Padahal, bunyinya, beasiswa itu dicabut atau mahasiswa wajib ganti rugi apabila mahasiswa melakukan tindak pidana, asusila dan lainnya. Tetapi masalah ini bukan dari mahasiswa, tetapi timbul dari kampus," keluh Iwan.
Sebagai penerima beasiswa yayasan, ia mengaku sudah ditawari untuk pindah ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Mitra Karya milik Yayasan Widya Nusantara yang juga menaungi STIE Tribuana dan Universitas Mitra Karya yang ditutup pada Mei lalu.
"Kalau pihak kampus menawarkan rekomendasi pindah ke STIES Mitra Karya," kata dia.
"Cuma, kan, gini loh, kita berhak juga pindah kemana dan melanjutkan kemana, kita berkaca ke kasus STIE Tribuana, kita tidak mau terulang yang kedua kalinya," sambungnya.
Suroyo sendiri tak memaksakan mahasiswanya mengikuti arahan yayasan. Menurutnya, mahasiswa berhak menentukan kepindahannya kemana saja.
Hanya saja, ia bersikeras mahasiswa harus mengembalikan uang beasiswa yayasan itu jika menolak ikut arahan pihaknya.
"Kewajiban kami mengarahkan dengan catatan yang mau pindah sendiri ya silakan," ujarnya.
Rektor STIE Tribuana Edison Hamid mengklaim sudah ada ratusan mahasiswa penerima bantuan yayasan sudah bersedia pindah ke STIES Mitra Karya.
Ia tak menyebut secara pasti jumlah mahasiswa penerima bantuan yayasan yang bersedia pindah itu. Menurutnya, kepindahan mahasiswa itu dilakukan secara bertahap.
"Sudah ratusan yang dipindah itu," ujar Edison di Kampus Tribuana, Kota Bekasi.
Di sisi lain, Candra --bukan nama sebenarnya-- yang sudah menjalani delapan semester perkuliahan, mengaku bingung lantaran sebagai penerima KIP-K juga diminta menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak STIE Tribuana apabila tak bersedia dipindahkan ke STIES Mitra Karya.
"Yang KIP-K juga suruh dipindah ke STIES, katanya (STIE Tribuana) KIP-K bisa diurus katanya," tuturnya.
Pada 9 Juni, Candra menemui pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dikti Ristek) untuk berkonsultasi perihal KIP-K dan kelanjutan studinya pasca penutupan STIE Tribuana.
Ia diberitahu bahwa KIP-K di STIES Mitra Karya bukan wewenang Dikti Ristek, melainkan Kementerian Agama. Sehingga, tuturnya, pihak Dikti Ristek tak menyarankan kepindahannya ke STIES Mitra Karya.
"Tadi kita ke pihak Dikti Ristek, pihak Dikti tak merekomendasikan pindah ke STIES Mitra Karya, karena dari KIP-K sendiri dananya beda...Karena dari dana KIP STIES sendiri, kemenag yang pegang. Sedangkan STIE Tribuana itu Kemendikbud. Akhirnya kita memilih kampus lain yang memang dana KIP-K nya Kemendikbud," tuturnya.
Dugaan jual beli ijazah di STIE Tribuana
Suroyo juga membantah keras dugaan jual-beli ijazah yang terjadi di kampusnya. Ia menyebut bakal memecat jajarannya bahkan akan menutup STIE Tribuana apabila terbukti ada yang melakukan praktik haram itu.
Suroyo juga meminta Kemendikbudristek mengklarifikasi dugaan pelanggaran itu.
"Kalau ada satu orang yang bisa menemukan itu asalnya dari mana, katanya asalnya dari rektor, rektornya saya pecat. Tapi asalnya dari staf kita, staf kita yang kita pecat, asalnya dari sistematis dari yayasan, saya tutup sendiri, saya owner. Tapi sampai hari ini pihak kementerian tidak mau mengklarifikasi itu, senengnya lewat media aja, coba panggil kami ini," tegasnya.
Suroyo menyebut bakal menantang Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dikti Ristek) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sanksi pencabutan izin operasional di kampusnya pada Mei lalu.
"Ya, otomatis lah, ini menyangkut anu, kita uji di PTUN. Sudah dipersiapkan lah," ujarnya.
Ia juga mengaku tengah melayangkan keberatan kepada pihak Dikti Ristek imbas ditutupnya kampus Tribuana. Ia berharap Ristek Dikti mengabulkan permohonannya, sebelum perkara ini dibawa ke ranah persidangan.
"Sementara karena SK telah keluar, istilahnya beschikking (keputusan tetap) yaitu SK kami anggap sah. Dan kami sekarang upayakan kita lakukan gugatan. Yang kedua nanti kita pasti akan lakukan PTUN kalau seandainya keberatan kita ditolak," sambungnya.