Suroyo membenarkan mahasiswa yang memperoleh beasiswa yayasan wajib mengembalikan dana pendidikan kepada pihak STIE Tribuana.
Menurutnya, pengembalian beasiswa itu tertuang dalam kontrak mahasiswa penerima beasiswa dengan pihak yayasan. Salah satu poin kontrak adalah pengembalian beasiswa bila mahasiswa drop out.
"Kontrak dengan yayasan. Bahwa dia harus selesai, sampai kuliah tidak boleh drop out, harus berprestasi, menaati tata tertib, siap menandatangani kwitansi. Kalau dia drop out atau berhenti tanpa alasan, mereka harus menggantikan uang beasiswa tersebut kepada yayasan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi Iwan membantah poin kontrak versi Suroso. Dia bilang pengembalian uang beasiswa hanya berlaku bagi mahasiswa yang melakukan tindak pidana dan asusila.
Dengan kata lain, menurut Iwan, pengembalian uang beasiswa disebabkan oleh masalah atau pelanggaran dari mahasiswa. Sementara untuk kasus ini, masalah datang dari pihak kampus sendiri.
"Makanya, saya aneh dan bingung, kampus tutup, kita minta surat pindah tetapi disuruh ganti rugi. Dengan dalih, surat kesepakatan yang sudah kita disepakati di awal masuk. Padahal, bunyinya, beasiswa itu dicabut atau mahasiswa wajib ganti rugi apabila mahasiswa melakukan tindak pidana, asusila dan lainnya. Tetapi masalah ini bukan dari mahasiswa, tetapi timbul dari kampus," keluh Iwan.
Sebagai penerima beasiswa yayasan, ia mengaku sudah ditawari untuk pindah ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Mitra Karya milik Yayasan Widya Nusantara yang juga menaungi STIE Tribuana dan Universitas Mitra Karya yang ditutup pada Mei lalu.
"Kalau pihak kampus menawarkan rekomendasi pindah ke STIES Mitra Karya," kata dia.
"Cuma, kan, gini loh, kita berhak juga pindah kemana dan melanjutkan kemana, kita berkaca ke kasus STIE Tribuana, kita tidak mau terulang yang kedua kalinya," sambungnya.
Suroyo sendiri tak memaksakan mahasiswanya mengikuti arahan yayasan. Menurutnya, mahasiswa berhak menentukan kepindahannya kemana saja.
Hanya saja, ia bersikeras mahasiswa harus mengembalikan uang beasiswa yayasan itu jika menolak ikut arahan pihaknya.
"Kewajiban kami mengarahkan dengan catatan yang mau pindah sendiri ya silakan," ujarnya.
Rektor STIE Tribuana Edison Hamid mengklaim sudah ada ratusan mahasiswa penerima bantuan yayasan sudah bersedia pindah ke STIES Mitra Karya.
Ia tak menyebut secara pasti jumlah mahasiswa penerima bantuan yayasan yang bersedia pindah itu. Menurutnya, kepindahan mahasiswa itu dilakukan secara bertahap.
"Sudah ratusan yang dipindah itu," ujar Edison di Kampus Tribuana, Kota Bekasi.
Di sisi lain, Candra --bukan nama sebenarnya-- yang sudah menjalani delapan semester perkuliahan, mengaku bingung lantaran sebagai penerima KIP-K juga diminta menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak STIE Tribuana apabila tak bersedia dipindahkan ke STIES Mitra Karya.
"Yang KIP-K juga suruh dipindah ke STIES, katanya (STIE Tribuana) KIP-K bisa diurus katanya," tuturnya.
Pada 9 Juni, Candra menemui pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dikti Ristek) untuk berkonsultasi perihal KIP-K dan kelanjutan studinya pasca penutupan STIE Tribuana.
Ia diberitahu bahwa KIP-K di STIES Mitra Karya bukan wewenang Dikti Ristek, melainkan Kementerian Agama. Sehingga, tuturnya, pihak Dikti Ristek tak menyarankan kepindahannya ke STIES Mitra Karya.
"Tadi kita ke pihak Dikti Ristek, pihak Dikti tak merekomendasikan pindah ke STIES Mitra Karya, karena dari KIP-K sendiri dananya beda...Karena dari dana KIP STIES sendiri, kemenag yang pegang. Sedangkan STIE Tribuana itu Kemendikbud. Akhirnya kita memilih kampus lain yang memang dana KIP-K nya Kemendikbud," tuturnya.
Suroyo juga membantah keras dugaan jual-beli ijazah yang terjadi di kampusnya. Ia menyebut bakal memecat jajarannya bahkan akan menutup STIE Tribuana apabila terbukti ada yang melakukan praktik haram itu.
Suroyo juga meminta Kemendikbudristek mengklarifikasi dugaan pelanggaran itu.
"Kalau ada satu orang yang bisa menemukan itu asalnya dari mana, katanya asalnya dari rektor, rektornya saya pecat. Tapi asalnya dari staf kita, staf kita yang kita pecat, asalnya dari sistematis dari yayasan, saya tutup sendiri, saya owner. Tapi sampai hari ini pihak kementerian tidak mau mengklarifikasi itu, senengnya lewat media aja, coba panggil kami ini," tegasnya.
Suroyo menyebut bakal menantang Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dikti Ristek) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sanksi pencabutan izin operasional di kampusnya pada Mei lalu.
"Ya, otomatis lah, ini menyangkut anu, kita uji di PTUN. Sudah dipersiapkan lah," ujarnya.
Ia juga mengaku tengah melayangkan keberatan kepada pihak Dikti Ristek imbas ditutupnya kampus Tribuana. Ia berharap Ristek Dikti mengabulkan permohonannya, sebelum perkara ini dibawa ke ranah persidangan.
"Sementara karena SK telah keluar, istilahnya beschikking (keputusan tetap) yaitu SK kami anggap sah. Dan kami sekarang upayakan kita lakukan gugatan. Yang kedua nanti kita pasti akan lakukan PTUN kalau seandainya keberatan kita ditolak," sambungnya.
(pan/wis)