Asisten bidang media Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Singgih Widiyastono mengatakan Luhut marah saat pertama kali menonton video Podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!'
Hal tersebut Singgih sampaikan saat jaksa penuntut umum menanyakan soal reaksi Luhut ketika pertama kali menyaksikan video tersebut dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesan pertama beliau adalah beliau langsung marah ketika ada judul yang mengaitkan beliau dengan operasi militer Intan Jaya Papua untuk kepentingan ekonominya beliau, Yang Mulia. jadi kalau boleh kami sampaikan mungkin beliau bilang seperti ini Yang Mulia, 'Eh coba kau lihat ini, ini tidak benar itu, judulnya saja tidak jelas.' Jadi itu yang kira-kira beliau sampaikan Yang Mulia," kata Singgih.
Singgih mengaku menonton video tersebut pada Sabtu 21 Agustus 2021. Kemudian pada Senin 23 Agustus, ia melaporkan video tersebut kepada Luhut.
Setelahnya, Singgih menyebut Luhut langsung memerintahkan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Jodi Mahardi untuk berkomunikasi dengan Haris terkait video tersebut.
"Jadi ketika tanggal 23 kami melaporkan pada Pak Luhut, Pak Luhut juga meminta kepada saudara Jodi Mahardi untuk hadir ke ruang beliau karena kami melapor ke ruang kerja," ujar Singgih.
"Pak Luhut meminta ke Pak Jodi untuk mengonfirmasi kepada Haris Azhar karena Pak Jodi sudah kenal dengan saudara Haris Azhar, jadi beliau meminta menanyakan perihal video tersebut," katanya menambahkan.
Lihat Juga : |
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini tengah menghadapi proses hukum dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!. Video itu membahas hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
(mab/fra)