Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku telah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera merampungkan aturan mengenai golden visa.
"Sudah, sudah. Ini lagi menyusun revisi perpres-nya. Presiden minta Juni ini segera," kata Yasonna di Kawasan Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6)
Ia mengatakan golden visa memiliki masa berlaku dari lima hingga 10 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Investasi ada aturan-aturannya. Ada yang 5 tahun, 10 tahun. Pokoknya dalam bulan Juni ini harus segera, Perpres," katanya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal menerbitkan golden visa bagi investor. Ini menjadi cara pemerintah untuk membuat investor lama di Indonesia.
Golden visa merupakan fasilitas khusus bagi investor yang mau berinvestasi ke Indonesia untuk mendapatkan izin tinggal selama beberapa tahun.
"Golden visa ini kan instrumen untuk bagaimana menarik investor untuk bisa stay lama di Indonesia," kata Bahlil, Rabu (31/5).
Ia menyebut golden visa tidak hanya untuk investor, tetapi juga untuk orang-orang yang memiliki keahlian khusus.
"Golden visa tidak hanya pada investor tapi orang-orang yang punya keahlian spesifikasi khusus, pensiunan-pensiunan yang punya pendapatan tinggi," ucap Bahlil.
(yoa/gil)