KPK Ungkap Alasan tak Hadiri Sidang Praperadilan Hasbi Hasan

CNN Indonesia
Senin, 12 Jun 2023 22:53 WIB
KPK tetap memastikan siap menghadapi Praperadilan yang diajukan Hasbi. KPK mengakui Praperadilan merupakan suatu kontrol yang bagus terkait kerja penyidikan.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (CNN Indonesia/ Ryan H. Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih menyiapkan administrasi sehingga absen dalam sidang perdana Praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Senin (12/6).

"Kalau proses Praperadilan itu kami harus memastikan, ini sebagai pemahaman bersama, ketika kemudian kami mendapat panggilan itu tidak bisa kami hari ini langsung datang ke proses persidangan, karena dalam persidangan itu nanti harus dilengkapi dengan proses administrasi sahnya, legal standing dari pihak yang mewakili KPK. Baik itu surat kuasa dan lain-lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Senin (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menegaskan KPK siap menghadapi Praperadilan yang diajukan oleh Hasbi. Sebab, menurut dia, Praperadilan merupakan suatu kontrol yang bagus terkait kerja-kerja penyidikan.

"Dan saya yakin teman-teman juga paham Praperadilan itu tidak ke substansi proses penyidikan dalam kaitannya alat bukti, tetapi secara formilnya sah-tidaknya mendapatkan alat bukti, sah-tidaknya penangkapan, sah-tidaknya penetapan sebagai tersangka," tutur Ali.

"Kalaupun misalnya secara formil ada yang tidak sesuai dan hakim memutuskan bahwa itu tidak sah, ya kemudian kami perbaiki," sambung juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menunda sidang Praperadilan Hasbi Hasan hingga Senin, 19 Juni 2023. Penundaan itu berdasarkan permintaan dari KPK.

Hasbi mengajukan Praperadilan untuk lepas dari status tersangka yang disematkan oleh KPK. Ia dijerat sebagai tersangka penerima suap dugaan pengurusan perkara di MA.

Selain Hasbi, KPK juga menetapkan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Dadan sudah ditahan KPK dan juga mengajukan Praperadilan.

KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dari jumlah itu, Hasbi menerima sebagian uang.

KPK mengaku akan melacak aliran uang tersebut dalam rangka optimalisasi atau penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti satu unit mobil Ferrari California, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 dan satu unit Land Cruiser serta puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER