Ayah David Sebut Pelat Nomor Rubicon Mario Dandy Berubah Usai Kejadian

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2023 12:50 WIB
Ayah korban David Ozora, Jonathan Latumahina hadir sebagai saksi sidang penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2023. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina menyatakan pelat nomor mobil Rubicon yang dikendarai terdakwa Mario Dandy Satriyo pada 20 Februari 2023 berubah usai peristiwa tindak penganiayaan terhadap anaknya.

Hal itu disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam perkara penganiayaan, Selasa (13/6).

Mulanya hakim ketua Alimin Ribut Sujono menanyakan perihal keanehan yang dirasakan Jonathan terkait dengan perkara tersebut.

Jonathan mengatakan keanehan itu terjadi di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tempat Mario Dandy diamankan usai peristiwa penganiayaan. Ia mengaku mendapatkan informasi valid itu dari saudara sekaligus pelapor, Rustam Atala.

Jonathan mengatakan kala itu Rustam memotret mobil Rubicon berpelat nomor B 120 DEN milik Mario Dandy dengan latar belakang Polsek Pesanggrahan sekitar pukul 14.00 pada 21 Februari 2023.

"Kemudian mobil itu hilang yang mulia. Mobil itu tidak ada di tempat. Rustam cerita ke saya tanya ke polisi di sini katanya mobilnya baru dipakai untuk menjemput saksi," kata Jonathan.

Jonathan pun marah ketika mendengar mobil Rubicon yang tengah diamankan itu digunakan untuk menjemput perempuan berinisial AG (15).

"Saya marah apakah polsek ini demikian miskinnya jemput saksi pakai mobil yang dipakai oleh pelaku," ujarnya.

"Anehnya apa, pas balik pelat nomornya berubah," sambungnya.

Namun, Jonathan tak mengingat detail pelat nomor mobil Rubicon Mario Dandy yang berubah itu. Ia hanya ingat huruf belakang pelat nomor tersebut 'PBB'.

"Akhirnya berubah siapa yang bawa," tanya hakim.

"AG 15 tahun bisa nyetir," jawab Jonathan.

Tak hanya itu, Jonathan juga mengaku mendapat informasi bahwa Mario, Shane, dan perempuan AG bermain gitar saat dimintai keterangan di Polsek Pesanggrahan.

"Ada lagi ketika pemberkasan malam hari saya dapat info saksi para pelaku ini sedang main gitar. Dandy, Shane, Agnes," ujarnya.

"Saudara dapat info dari mana?" tanya hakim.

"Mendapat info dari Rudi, Natali dan juga Rustam. Dan banyak lagi," jawab Jonathan.

"Siapa yang main?" tanya hakim lagi.

"Saya kurang tahu yang main siapa tapi di antara mereka," jawab Jonathan.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Mario disebut melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David. Usai David jatuh tergeletak dan diam tak bergerak, Mario dengan sekuat tenaga menginjak kepala bagian belakang David sembari mengeluarkan makian.

Meski David sudah tak berdaya, namun Mario tetap melakukan kekerasan dengan melakukan tendangan free kick ke arah bagian kepala David. Setelahnya, Mario melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo.

Kemudian, Mario kembali memukul dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala David.

Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

(lna/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK