Ayah David soal Restitusi: Tak Sebanding Kecuali Pelaku Dibikin Koma

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2023 13:59 WIB
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku tak mengetahui besaran restitusi yang akan diberikan LPSK kepada sang anak usai dianiaya Mario Dandy.
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan restisusi atau penggantian kerugian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak sebanding kecuali Mario Dandy Satriyo juga dibuat koma. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan restitusi atau penggantian kerugian korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak sebanding kecuali Mario Dandy Satriyo juga dibuat koma.

Hal itu disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

"Dari LPSK tidak pernah menyampaikan?" ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma ngasih tahu kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi, hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinya mau sampai kapan, biayanya berapa dan lain-lain yang terkait hal tersebut. Tapi berapa saya kurang paham," kata Jonathan.

Jonathan juga mengaku tidak mengetahui terkait perhitungan komponen restitusi itu. Ia menyebut LPSK hanya menyampaikan akan mengajukan restitusi atas kerugian materiel dan imateriel lantaran David mengalami penurunan kualitas hidup akibat dari penganiayaan Mario Dandy.

Hakim kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait perhitungan restitusi. Jaksa mengatakan perhitungan restitusi itu sudah tercantum dalam berkas perkara.

Jonathan mengatakan tidak ada nilai restitusi yang sebanding dengan apa yang dialami oleh David. Menurutnya, hal itu akan sebanding jika Mario Dandy dibuat koma seperti David.

"Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain, saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya," ujar Jonathan.

"Tapi misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK ya saya sih ikut aja bagaimana prosesnya," sambungnya.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Mario disebut melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David. Usai David jatuh tergeletak dan diam tak bergerak, Mario dengan sekuat tenaga menginjak kepala bagian belakang David sembari mengeluarkan makian.

Meski David sudah tak berdaya, namun Mario tetap melakukan kekerasan dengan melakukan tendangan free kick ke arah bagian kepala David. Setelahnya, Mario melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo.

Kemudian, Mario kembali memukul dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala David.



Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER