Riwayat Gugatan Sistem Pemilu hingga Ditolak Mahkamah Konstitusi
CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2023 13:14 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Mahkamah Konstitusi tengah menguji pasal dalam UU Pemilu mengenai sistem pemungutan suara (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --
Memasuki tahun politik, perhatian publik tersedot pada uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diMahkamah Konstitusi(MK).
Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat 2, dan Pasal 426 ayat 3 UU Pemilu. Mengatur soal sistem proporsional terbuka (coblos caleg).
Pemohon judicial review itu adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.
Mereka mengajukan uji materi ke MK karena ingin sistem proporsional tertutup (coblos partai) yang diterapkan. Bukan lagi sistem proporsional terbuka (coblos caleg) yang telah dipakai sejak 2004.
MK lalu memutuskan untuk menolak permohonan mereka. Dengan demikian, Pemilu 2024 bakal tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau mencoblos gambar calon anggota legislatif (caleg).
CNNIndonesia.com merangkum lagi jalannya kasus ini mulai dari pengajuan gugatan hingga sidang pleno hari ini.
14 November 2022
Permohonan uji materi dilayangkan ke MK. Pengajuan permohonan disertai penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 108/PUU/PAN.MK/AP3/11/2022.
23 November 2022
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan I.
6 Desember 2022
Penyerahan perbaikan permohonan.
7 Desember 2022
Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan pendahuluan II.
20 Desember 2022
Sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.
DPR berhalangan hadir, sedangkan pihak pemerintah mengajukan permohonan penundaan. Sidang pun ditunda oleh Ketua MK Anwar Usman. Sidang selanjutnya dijadwalkan 17 Januari 2023.
Sidang keempat dengan agenda mendengar keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.
DPR mengajukan memohon agar sidang, yang semula dilaksanakan secara daring, diubah menjadi secara luring atau tatap muka di ruang sidang MK. Permohonan dikabulkan MK. Namun, sidang mesti ditunda pada 24 Januari 2023 karena MK harus mempersiapkan ruangan sidang dan memberitahu pihak pemerintah, pemohon, pihak terkait KPU, dan pihak terkait.
26 Januari 2023
MK menggelar sidang kelima dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.
Dalam kesempatan ini, perwakilan DPR, Supriansa mengatakan sistem proporsional terbuka memiliki derajat keterwakilan yang baik karena pemilih bebas memilih wakilnya.
Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menilai basis sistem proporsional terbuka bukan pada kompetensi figur, melainkan berdasarkan kesukaan. Dia menyebut sistem ini tidak menjamin terpilihnya wakil rakyat yang berkualitas.
Dalam salah satu penjelasannya, pihak pemerintah dari Kemendagri Bahtiar mengatakan perubahan yang sifatnya mendasar berpotensi menimbulkan gejolak karena saat ini tahapan pemilu 2024 sudah berjalan.
Sidang keenam dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait M Fathurrahman dkk, pihak terkait Sarlotha Febiola dkk, pihak terkait Asnawi dkk.
Salah satu kuasa hukum pihak terkait, Aditia Primadani menilai potensi kemunduran demokrasi akan terjadi apabila pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.
16 Februari 2023
Sidang ketujuh dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait DPP Partai Garuda, pihak terkait Hermawi Taslim, pihak terkait Wibi Andrino.
Dalam kesempatan itu, pihak Partai Garuda dan NasDem tidak setuju dengan gugatan pemohon.
23 Februari 202
MK menggelar sidang ke-8 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait DPP PKS, pihak terkait DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, dan Wiliam Aditya Sarana, dan pihak terkait Muhammad Sholeh.
Pihak PKS dan PSI menyatakan tidak setuju dengan permohonan dari pemohon.
8 Maret 2023
Sidang kesembilan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait DPP PBB dan pihak terkait Derek Loupatty, dkk.
Kuasa hukum pihak terkait Heru Widodo, Derek Loupatty menyatakan menolak permohonan pemohon.
16 Maret 2023
Sidang kesepuluh dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait Perludem dan pihak terkait Jansen Sitindaon dari Partai Demokrat.
Jansen menilai pasal yang digugat para pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ia juga menilai sistem proporsional tertutup bertentangan dengan hakikat kedaulatan rakyat.
29 Maret 2023
Sidang kesebelas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon.
Para pemohon hadir dalam sidang ini. Namun, Ketua MK Anwar Usman mendapat laporan dari Kepaniteraan bahwa keterangan tertulisnya baru diajukan kemarin. Oleh karena itu, Anwar mengatakan keterangan itu belum bisa didengar.
Anwar pun menunda sidang pada 5 April 2023 dengan agenda yang sama.
5 April 2023
Sidang kedua belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon.
Ahli dari pemohon, Fritz Edward Siregar menyoroti potensi manipulasi suara dalam proses pemungutan suara dengan cara coblos caleg.
Ahli dari pemohon lainnya, Agus Riwanto mengatakan sistem proporsional terbuka ini telah menjadi penyebab utama caleg memiliki sikap yang tak loyal pada partai politik. Itu karena caleg merasa parpol hanya kendaraan, sementara yang menentukan keterpilihannya adalah pemilih, bukan organisasi partai politik.
12 April 2023
Sidang ketiga belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon.
Ahli dari pemohon, Mada Sukmajati dari UGM menganggap sistem proporsional tertutup dapat diarahkan setidaknya terhadap tiga agenda transformasi lembaga-lembaga politik saat ini.
Pertama, perlu mendorong sistem proporsional daftar tertutup agar dapat meningkatkan derajat demokrasi internal partai politik. Kedua, sistem tertutup dapat didesain untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien tanpa mengurangi nilai, norma, dan praktik demokrasi di dalam pemilu.
Ketiga, sistem proporsional tertutup dinilai dapat didorong untuk melahirkan model perwakilan politik yang programatik antara rakyat dan wakilnya.
Sidang keempat belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Perludem.
Ahli dari pihak terkait Perludem Firman Noor mengatakan kualitas demokrasi akan jauh lebih terbantu jika sistem proporsional terbuka yang digunakan, bukan proporsional tertutup.
15 Mei 2023
Sidang kelima belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Derek.
23 Mei 2023
Sidang keenam belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Garuda dan NasDem.
Dalam kesempatan itu, ahli dari pihak terkait Partai Garuda, Abdul Chair Ramadhan mengatakan semakin sebuah sistem memberikan ruang yang lebih banyak dan luas bagi rakyat untuk menentukan sendiri pilihannya, maka sistem tersebut akan menjadi lebih mendekati hakikat kedaulatan rakyat, demikian pula sebaliknya.
29 Mei 2023
Kesimpulan oleh Partai Demokrat dan Partai Garuda.
15 Juni 2023
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan untuk seluruhnya.
Dengan putusan atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Jakarta, CNN Indonesia --
Memasuki tahun politik, perhatian publik tersedot pada uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diMahkamah Konstitusi(MK).
Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat 2, dan Pasal 426 ayat 3 UU Pemilu. Mengatur soal sistem proporsional terbuka (coblos caleg).
Pemohon judicial review itu adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.
Mereka mengajukan uji materi ke MK karena ingin sistem proporsional tertutup (coblos partai) yang diterapkan. Bukan lagi sistem proporsional terbuka (coblos caleg) yang telah dipakai sejak 2004.
MK lalu memutuskan untuk menolak permohonan mereka. Dengan demikian, Pemilu 2024 bakal tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau mencoblos gambar calon anggota legislatif (caleg).
CNNIndonesia.com merangkum lagi jalannya kasus ini mulai dari pengajuan gugatan hingga sidang pleno hari ini.
14 November 2022
Permohonan uji materi dilayangkan ke MK. Pengajuan permohonan disertai penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 108/PUU/PAN.MK/AP3/11/2022.
23 November 2022
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan I.
6 Desember 2022
Penyerahan perbaikan permohonan.
7 Desember 2022
Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan pendahuluan II.
20 Desember 2022
Sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.
DPR berhalangan hadir, sedangkan pihak pemerintah mengajukan permohonan penundaan. Sidang pun ditunda oleh Ketua MK Anwar Usman. Sidang selanjutnya dijadwalkan 17 Januari 2023.
Sidang keempat dengan agenda mendengar keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.
DPR mengajukan memohon agar sidang, yang semula dilaksanakan secara daring, diubah menjadi secara luring atau tatap muka di ruang sidang MK. Permohonan dikabulkan MK. Namun, sidang mesti ditunda pada 24 Januari 2023 karena MK harus mempersiapkan ruangan sidang dan memberitahu pihak pemerintah, pemohon, pihak terkait KPU, dan pihak terkait.
26 Januari 2023
MK menggelar sidang kelima dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.
Dalam kesempatan ini, perwakilan DPR, Supriansa mengatakan sistem proporsional terbuka memiliki derajat keterwakilan yang baik karena pemilih bebas memilih wakilnya.
Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menilai basis sistem proporsional terbuka bukan pada kompetensi figur, melainkan berdasarkan kesukaan. Dia menyebut sistem ini tidak menjamin terpilihnya wakil rakyat yang berkualitas.
Dalam salah satu penjelasannya, pihak pemerintah dari Kemendagri Bahtiar mengatakan perubahan yang sifatnya mendasar berpotensi menimbulkan gejolak karena saat ini tahapan pemilu 2024 sudah berjalan.
Sidang keenam dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait M Fathurrahman dkk, pihak terkait Sarlotha Febiola dkk, pihak terkait Asnawi dkk.
Salah satu kuasa hukum pihak terkait, Aditia Primadani menilai potensi kemunduran demokrasi akan terjadi apabila pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.
16 Februari 2023
Sidang ketujuh dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait DPP Partai Garuda, pihak terkait Hermawi Taslim, pihak terkait Wibi Andrino.
Dalam kesempatan itu, pihak Partai Garuda dan NasDem tidak setuju dengan gugatan pemohon.
Diputus MK Kamis, 15 Juni
Mahkamah Konstitusi tengah menguji pasal dalam UU Pemilu mengenai sistem pemungutan suara (CNN Indonesia/Andry Novelino)
23 Februari 202
MK menggelar sidang ke-8 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait DPP PKS, pihak terkait DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, dan Wiliam Aditya Sarana, dan pihak terkait Muhammad Sholeh.
Pihak PKS dan PSI menyatakan tidak setuju dengan permohonan dari pemohon.
8 Maret 2023
Sidang kesembilan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait DPP PBB dan pihak terkait Derek Loupatty, dkk.
Kuasa hukum pihak terkait Heru Widodo, Derek Loupatty menyatakan menolak permohonan pemohon.
16 Maret 2023
Sidang kesepuluh dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait Perludem dan pihak terkait Jansen Sitindaon dari Partai Demokrat.
Jansen menilai pasal yang digugat para pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ia juga menilai sistem proporsional tertutup bertentangan dengan hakikat kedaulatan rakyat.
29 Maret 2023
Sidang kesebelas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon.
Para pemohon hadir dalam sidang ini. Namun, Ketua MK Anwar Usman mendapat laporan dari Kepaniteraan bahwa keterangan tertulisnya baru diajukan kemarin. Oleh karena itu, Anwar mengatakan keterangan itu belum bisa didengar.
Anwar pun menunda sidang pada 5 April 2023 dengan agenda yang sama.
5 April 2023
Sidang kedua belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon.
Ahli dari pemohon, Fritz Edward Siregar menyoroti potensi manipulasi suara dalam proses pemungutan suara dengan cara coblos caleg.
Ahli dari pemohon lainnya, Agus Riwanto mengatakan sistem proporsional terbuka ini telah menjadi penyebab utama caleg memiliki sikap yang tak loyal pada partai politik. Itu karena caleg merasa parpol hanya kendaraan, sementara yang menentukan keterpilihannya adalah pemilih, bukan organisasi partai politik.
12 April 2023
Sidang ketiga belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon.
Ahli dari pemohon, Mada Sukmajati dari UGM menganggap sistem proporsional tertutup dapat diarahkan setidaknya terhadap tiga agenda transformasi lembaga-lembaga politik saat ini.
Pertama, perlu mendorong sistem proporsional daftar tertutup agar dapat meningkatkan derajat demokrasi internal partai politik. Kedua, sistem tertutup dapat didesain untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien tanpa mengurangi nilai, norma, dan praktik demokrasi di dalam pemilu.
Ketiga, sistem proporsional tertutup dinilai dapat didorong untuk melahirkan model perwakilan politik yang programatik antara rakyat dan wakilnya.
Sidang keempat belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Perludem.
Ahli dari pihak terkait Perludem Firman Noor mengatakan kualitas demokrasi akan jauh lebih terbantu jika sistem proporsional terbuka yang digunakan, bukan proporsional tertutup.
15 Mei 2023
Sidang kelima belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Derek.
23 Mei 2023
Sidang keenam belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Garuda dan NasDem.
Dalam kesempatan itu, ahli dari pihak terkait Partai Garuda, Abdul Chair Ramadhan mengatakan semakin sebuah sistem memberikan ruang yang lebih banyak dan luas bagi rakyat untuk menentukan sendiri pilihannya, maka sistem tersebut akan menjadi lebih mendekati hakikat kedaulatan rakyat, demikian pula sebaliknya.
29 Mei 2023
Kesimpulan oleh Partai Demokrat dan Partai Garuda.
15 Juni 2023
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan untuk seluruhnya.
Dengan putusan atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).