23 Februari 202
MK menggelar sidang ke-8 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait DPP PKS, pihak terkait DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, dan Wiliam Aditya Sarana, dan pihak terkait Muhammad Sholeh.
Pihak PKS dan PSI menyatakan tidak setuju dengan permohonan dari pemohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
8 Maret 2023
Sidang kesembilan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait DPP PBB dan pihak terkait Derek Loupatty, dkk.
Kuasa hukum pihak terkait Heru Widodo, Derek Loupatty menyatakan menolak permohonan pemohon.
16 Maret 2023
Sidang kesepuluh dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait Perludem dan pihak terkait Jansen Sitindaon dari Partai Demokrat.
Jansen menilai pasal yang digugat para pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ia juga menilai sistem proporsional tertutup bertentangan dengan hakikat kedaulatan rakyat.
29 Maret 2023
Sidang kesebelas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon.
Para pemohon hadir dalam sidang ini. Namun, Ketua MK Anwar Usman mendapat laporan dari Kepaniteraan bahwa keterangan tertulisnya baru diajukan kemarin. Oleh karena itu, Anwar mengatakan keterangan itu belum bisa didengar.
Anwar pun menunda sidang pada 5 April 2023 dengan agenda yang sama.
5 April 2023
Sidang kedua belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon.
Ahli dari pemohon, Fritz Edward Siregar menyoroti potensi manipulasi suara dalam proses pemungutan suara dengan cara coblos caleg.
Ahli dari pemohon lainnya, Agus Riwanto mengatakan sistem proporsional terbuka ini telah menjadi penyebab utama caleg memiliki sikap yang tak loyal pada partai politik. Itu karena caleg merasa parpol hanya kendaraan, sementara yang menentukan keterpilihannya adalah pemilih, bukan organisasi partai politik.
12 April 2023
Sidang ketiga belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon.
Ahli dari pemohon, Mada Sukmajati dari UGM menganggap sistem proporsional tertutup dapat diarahkan setidaknya terhadap tiga agenda transformasi lembaga-lembaga politik saat ini.
Pertama, perlu mendorong sistem proporsional daftar tertutup agar dapat meningkatkan derajat demokrasi internal partai politik. Kedua, sistem tertutup dapat didesain untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien tanpa mengurangi nilai, norma, dan praktik demokrasi di dalam pemilu.
Ketiga, sistem proporsional tertutup dinilai dapat didorong untuk melahirkan model perwakilan politik yang programatik antara rakyat dan wakilnya.
9 Mei 2023
Sidang keempat belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Perludem.
Ahli dari pihak terkait Perludem Firman Noor mengatakan kualitas demokrasi akan jauh lebih terbantu jika sistem proporsional terbuka yang digunakan, bukan proporsional tertutup.
15 Mei 2023
Sidang kelima belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Derek.
23 Mei 2023
Sidang keenam belas dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Garuda dan NasDem.
Dalam kesempatan itu, ahli dari pihak terkait Partai Garuda, Abdul Chair Ramadhan mengatakan semakin sebuah sistem memberikan ruang yang lebih banyak dan luas bagi rakyat untuk menentukan sendiri pilihannya, maka sistem tersebut akan menjadi lebih mendekati hakikat kedaulatan rakyat, demikian pula sebaliknya.
29 Mei 2023
Kesimpulan oleh Partai Demokrat dan Partai Garuda.
15 Juni 2023
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan untuk seluruhnya.
Dengan putusan atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
(pop/bmw)