Napi Diduga Pengendali Narkoba UNM Tiga Kali Pindah Lapas

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2023 17:23 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menyebut SAN merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba dengan hukuman 16 tahun penjara.
Narapidana Rutan Kelas II B Jeneponto inisial SAN yang diduga mengendalikan jaringan narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM) telah tiga kali pindah lembaga pemasyarakatan (lapas). (CNN Indonesia/Ilham)
Makassar, CNN Indonesia --

Narapidana Rutan Kelas II B Jeneponto inisial SAN yang diduga mengendalikan jaringan narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM) telah tiga kali pindah lembaga pemasyarakatan (lapas).

SAN sempat menjalani penahanan di Lapas Sidrap, kemudian dipindahkan ke Lapas Bulukumba dan Lapas Narkoba Bollanggi, Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Narapidana ini perilaku sudah tiga kali (dipindah) UPT (lembaga pemasyarakatan)," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak di Makassar, Selasa (13/6).

Liberti menyebut SAN tak menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman meski telah tiga kali pindah lapas hingga ke Rutan Jeneponto.

Menurut Liberti, SAN merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba dengan hukuman 16 tahun penjara.

"Berdasarkan perhitungan yang ada di kami bahwa narapidana ini akan memasuki dua pertiga jatuh pada tanggal 13 Oktober 2024, sehingga dari penilaian akhir dipindahkan ke (Rutan Jeneponto) tempat melakukan tersebut," ujarnya.

Liberti mengatakan SAN telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.

"Jajaran Kanwil Hukum dan HAM Sulsel bersama Polda Sulsel sudah melakukan kerja sama dalam rangka menjalankan tugas kami sebagai lapas dan rutan dan pihak penyidik bisa bersinergi sehingga bisa diungkap," katanya.

Lebih lanjut, SAN telah mengirimkan tim ke Rutan Jeneponto untuk melakukan evaluasi menyeluruh setelah salah satu napi diduga mengendalikan peredaran narkoba di UNM.

"Satu jam lalu saya sudah kirim tim pemeriksa ke Rutan Jeneponto untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh. Kenapa ini bisa terjadi," ujarnya.

Meski begitu, Liberti belum dapat memberikan tanggapan soal sanksi bagi anggota yang memfasilitasi SAN untuk menggunakan handphone di dalam rutan.

"Saya pikir tindakan selanjutnya tergantung hasil BAP. Saya tidak mau menduga dulu, biar tim yang turun dulu. Baru kita putuskan," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso menyebut jaringan narkoba di kampus UNM dikendalikan dari narapidana di Rutan Jeneponto dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bone.

"Jadi ada dua jaringan pengendali narkoba ini, yaitu Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone, Kabupaten Bone," kata Setyo, Minggu (11/6).

Polisi pun menemukan brankas narkoba di bawah lantai Sekretariat Mahasiswa di UNM. Sebanyak enam orang anggota jaringan narkoba di kampus itu pun ditangkap.

Empat di antara anggota itu pernah kuliah di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM. Para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari pengedar narkoba, kurir, hingga pemakai.

(mir/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER